Pendapat Para Ulama’ Klasik tentang kalalah

SUDUT HUKUM | Kalalah seperti telah dijelaskan di muka yaitu seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak ataupun cucu dari anak laki-laki dan tidak meninggalkan ayah ataupun kakek. Pada ayat pertama (kalalah pertama an-Nisa’; 12), bahwa ayat tersebut menjelaskan bagian warisan untuk saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan. Demikian itu karena telah terjadi ijma’ bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah saudara-saudara seibu saja karena ayat tersebut dapat dibaca pula sebagai berikut:

Sedang ia mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan dari ibunya”.


Kemudian pada kalalah kedua (an-Nisa’ ayat 176), menjelaskan tentang bagian warisan untuk saudara sekandung, ataupun seayah baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan qira’ah dari sebagian ulama’ salaf, antara lain Sa’ad bin Abi Waqqas dan berdasarkan penafsiran Abu Bakar As-Shiddiq r.a. yang dinukil oleh Qatadah, katanya ”bahwa Abu Bakar as-Shiddiq r.a. menerangkan dalam salah satu khutbahnya:

Perhatikanlah, bahwa ayat pertama yang diturunkan dalam surat an-Nisa’ dalam urusan pusaka-mempusakai diturunkan oleh Allah mengenai pusaka anak dan orang tua (ayat 11), ayat kedua, diturunkan untuk menjelaskan pusaka suami, isteri dan saudara tunggal ibu (ayat 12). Ayat yang mengakhiri surat an-Nisa’ (ayat 176) diturunkan untuk menjelaskan pusaka saudara-saudara sekandung. Dan ayat yang mengakhiri surat al-Anfal (ayat: 75) diturunkan untuk menjelaskan pusaka dzawil arham yang sebagiannya lebih baik daripada yang lain menurut ketentuan kitab Allah tentang ’ashabah yang berlaku pada dzawil-arham”. (Rw. Ibnu Jarir)

Dalam pembagian harta waris, pada kondisi kalalah, ulama sependapat bahwa bagian saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan jika sendiri mendapat 1/6 dan jika lebih dari seorang maka mendapat 1/3 bagian dengan dibagi secara merata tanpa pembedaan antara saudara lakilaki dan perempuan seibu.17 Dan bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung, ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu. Masalah ini disebut dengan masalah musyarakah.

Saudara perempuan sekandung pada kondisi kalalah, jika seorang mendapat ½ bagian harta dengan syarat tidak bersama saudara laki-laki sekandung. Jika terdapat dua orang atau lebih maka saudara perempuan sekandung mendapatkan 2/3 dan dengan syarat tidak bersama dengan saudara laki-laki sekandung. Karena jika bersama dengan saudara laki-laki sekandung, maka saudara perempuan sekandung mendapatkan ashabah bersama saudara laki-laki sekandung.

Saudara laki-laki sekandung apabila mewarisi bersama dengan saudara perempuan sekandung berlaku pembagian 2:1 yakni seorang saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Sedangkan bagian untuk saudara laki-laki sekandung baik tunggal maupun banyak pada kondisi kalalah mendapatkan bagian ashabah.

Adapun bagian untuk saudara seayah baik laki-laki maupun perempuan, seperti yang diungkapkan Imam Malik bahwa ketika tidak ada saudara kandung, saudara seayah baik laki-laki maupun perempuan menggantikan kedudukan saudara sekandung baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, saudara seayah baik laki-laki maupun perempuan tidak mendapatkan warisan jika ada saudara sekandung laki-laki.

Bagian saudara perempuan seayah, jika tidak mahjub berhak menerima bagian; ½ jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah, 2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah.22 Saudara perempuan seayah mendapat 1/6 jika bersama dengan saudara perempuan sekandung seorang sebagai pelengkap 2/3. Sedangkan bagian saudara laki-laki seayah baik tunggal maupun banyak mendapatkan bagian ashabah jika tidak mahjub. Jika saudara laki-laki seayah bersama dengan saudara perempuan maka mereka mendapatkan ashabah dengan pembagian bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.


Rujukan

  • Imam Abi al-Fida’ al-Hafid Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’anil Adhim, (Beirut: Al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 1994),
  • Sunan Ibnu Majah, Jus 2, Beirut: Daar al-Fikr,
  • Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993).