Pengertian Komisi Penyiaran Indonesia

SUDUT HUKUM | Komisi Penyiaran Indonesia, untuk selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang terdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan berkedudukan di ibukota negara, dan KPI Daerah yang dibentuk di tingkat provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI, dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi.

Di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan pengertian mengenai penyiaran, yaitu pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pun dijelaskan mengenai pengertian siaran, yaitu pada Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Penyiaran dipahami sebagai pemancarluasan rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran, sebagai cara untuk menciptakan pengalaman bersama bagi jutaan orang yang tinggal bersama dalam komunitas atau negara. Dengan demikian akan tercipta dampak berupa dorongan sosial dan terciptanya proses adaptasi sosial. Selain itu penyiaran berfungsi sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Penggunaan istilah penyiaran secara makro mengacu pada media elektronik radio dan televisi. Menurut peneliti media dari Mudoch University, Krishna Sen, media penyiaran televisi adalah kehidupan pribadi dari sebuah negara bangsa (the private life of the nation state). Hal ini menyangkut kepentingan pribadi dan ruang publik sehingga di banyak negara media penyiaran diatur oleh badan khusus yang dibentuk oleh negara.