Pengertian Mediasi dan Mediator

SUDUT HUKUM | Istilah mediasi (mediation) pertama kali muncul di Amerika Serikat tahun 1970-an. Robert D. Benjamin (Director of Mediation and Conflict Management Service in St. Louis Missouri) menyatakan bahwa mediasi baru dikenal pada tahun 1970-an dan secara formal digunakan dalam proses alternative dispute resolution/ADR di California. Chief Justice Warren Burger pernah menyelenggarakan konferensi yang mempertanyakan efektivitas administrasi Pengadilan di Saint Paul pada tahun 1976. Pada tahun ini istilah ADR secara resmi digunakan oleh American Bar Asociation (ABA) dengan cara membentuk sebuah komisi khusus untuk menyelesaikan sengketa.

Pengertian Mediasi dan Mediator


Latar belakang kelahiran lembaga mediasi pada Pengadilan di Amerika dan Indonesia kelihatannya hampir sama. Dalam konferesi tahun 1976, sejumlah praktisi dan akademisi di Amerika mempertanyakan efektivitas proses penyelesaian sengketa di Pengadilan yang memerlukan waktu lama, sehingga masyarakat dan para pihak yang bersengketa tidak memperoleh akses yang cepat terhadap keadilan (access to justice).

Para lawyer juga mempertanyakan prosedur formal yang diterapkan Pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara perdata yang pada taraf tertentu “menyita waktu dan biaya” yang cukup banyak, dan hasilnya pun tidak menjamin bahwa mereka akan puas dengan keputusan hakim, padahal sengketanya adalah sengketa perdata. Konferensi juga mempertanyakan prosedur acara Peradilan perdata yang tidak cukup responsifterhadap perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat. Oleh karenanya, konferensi tersebut merekomendasi agar dibuka alternatif penyelesaian sengketa diluar Pengadilan danpenerapan mediasi pada lembaga Peradilan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mediasi diberi arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Pengertian mediasi yang diberikan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung tiga unsur penting. Pertama, mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antar dua pihak atau lebih. Kedua, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa adalah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak yang bersengketa. Ketiga, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.

Menurut Laurence Boulee, seorang professor hukum di Bond University Australia menyatakan bahwa:

Mediation is a decision-making process in which the parties are assisted by a third party, the mediator”

Terjemahan bebas penulis:

Mediasi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan para pihak dengan dibantu pihak ketiga sebagai mediator”

Pernyataan Laurence Boulle menunjukkan bahwa kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan para pihak, dan mediator hanyalah membantu para pihak di dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Sedangkan pengertian mediasi yang agak luas diberikan oleh The National Alternative Dispute Resolution Advisory Council:

Mediation is a process in which the parties to a dispute, with the assistance of a dispute resolution practioner (a mediator), identify the dispute issues, develop options, consider alternatives and endeavour to reach an agreement. The mediator has no advisory or determinative role in regard to the content of dispute or the outcome of its resolution, but may advise on or determine the process of mediation where by resolution is attempted”.

Terjemahan bebas penulis:

Mediasi merupakan sebuah proses dimana pihak-pihak bersengketa, dengan bantuan dari seorang praktisi penyelesaian sengketa (mediator), mengidentifikasi masalah sengketa, mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan berusaha untuk mencapai sebuah kesepakatan. Mediator tidak memiliki peran penasihat atau yang menetukan dalam kaitannya dengan isi sengketa atau hasil dari resolusi persengketaan tersebut. Tetapi mediator dapat memberikan saran atau menentukan proses untuk mengupayakan sebuah resolusi atau penyelesaian).”

Dari beragamnya definisi mediasi di atas, definisi yang diberikan oleh Laurence Boulle hampir sama dengan mediasi yang terdapat dalam PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.8 Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mediasi juga wajib dilakukan oleh para pihak yang berperkara secara perdata di Pengadilan yang dilakukan pada hari sidang pertama. Kemudian setelah proses mediasi ditempuh, maka mereka wajib menghadap kembali pada hakim pada sidang yang ditentukan dan jika para pihak mencapai kesepakatan, maka mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi gagal dan selanjutnya sidang dilanjutkan sebagaimana acara sidang biasa.

Dalam mediasi, penyelesaian sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan-kesepakatan. Dalam membantu para pihak yang bersengketa, mediator bersifat imparsial atau tidak memihak. Kedudukan mediator seperti ini amat penting, karena akan menumbuhkan kepercayaan yang memudahkan mediator melakukan kegiatan mediasi. Kedudukan mediator yang tidak netral, tidak hanya menyulitkan kegiatan mediasi tetapi dapat membawa kegagalan.

Para pihak yang bersengketa memiliki hak untuk memilih mediator, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008, yaitu:
(1) Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokoksengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, ataugabungan butir c dan d.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian mediasi dan mediator mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan asas kesukarelaan melalui suatu perundingan untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama perundingan berlangsung, mediator hanya bertugas membantu para pihak untuk mencari penyelesaian.