Permintaan Pemeriksaan dalam Sidang Pengadilan Negeri

SUDUT HUKUM | Sebelum pengadilan negeri meneruskan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, Pasal 265 KUHAP menugaskan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk membuka persidangan memeriksa permintaan peninjauan kembali. Secara tegas Pasal 265 ayat (1) mengatakan, ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1), menunjukan hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali terebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2). Dalam hal pemeriksaan sebagaimana tersebut Pada ayat (1), pemohon dan jaksa hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Persoalanya apakah pemohon dapat mengajukan pendapat agar saksi-saksi dapat diperiksa dan didengar keterangnya. Dalam praktek, hal ini memang belum pernah terjadi, namun demikian, bila kita ingin mencari kebenaran yang sejati, hal seperti ini patut juga dilakukan untuk mendapatkan keadaan-keadaan baru yang diajukan oleh pemohon.

Menarik dalam peninjauan kembali adalah kasus Tommy Soeharto dalam kasus korupsi tukar guling PT Goro Batara Sakti, dimana dalam kasasinya oleh Mahkamah Agung, Tommy Soeharto dipidana 18 bulan penjara. Kemudian Tommy melalui penasihat hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid, pengajuan ini ditolak oleh Presiden. Grasinya ditolak, Tommy Soeharto melarikan diri sehingga tidak menjalankan hukumnya. Setalah gagal dalam upaya grasi, penasihat hukum Tommy Soeharto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Dalam upaya hukum ini, Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Tommy Soeharto dengan membebaskanya. Putusan Mahkamah Agung ini menimbulkan perdebatan karena ketika pemeriksaan Tommy Soeharto tidak hadir untuk mengajukan pendapatnya.