Sejarah Arbitrase Syari’ah di Indonesia

SUDUT HUKUM | Menurut R. Tresna Perkembangan badan arbitrase syari’ah di indonesia dalam bukunya peradilan di Indonesia abad ke abad, menceritakan bahwa ketika daerah priangan berada dibawah kekuasaan mataram pada masa kejayaan Sultan Agung dan Amangkurat I, di wilayah periangan telah berkembang tiga macam bentuk badan peradilan, yaitu:

  • Peradilan Agama yang memiliki kompetensi perkara perdata yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman mati, perkara perkawinan dan waris.
  • Pengadilan Drigma mengadili perkara sepanjang tidak termasuk perkaraperkara yang dapat dijatuhi hukuman badan atau hukuman mati.
  • Pengadilan cilaga yaitu pengadilan-wasit yang khusus untuk menyelesaikan sengketa di antara orang-orang yang berniaga, perkara-perkara tersebut, diurus dan diselesaikan oleh suatu badan yang terdiri dari beberapa utusan kaum berniaga.

Peradilan cilaga inilah yang serupa dengan sistem arbitrase dalam hukum perdata umum atau sistem hakam dalam hukum Islam. Untuk selanjutnya, sistem arbitrase lebih banyak digunakan oleh kalangan orang-orang Eropa atau kalangan pedagang Internasional. Sementara itu untuk sistem hakam atau arbitrase syari’ah belum banyak dikenal oleh masyarakat Islam. Namun dalam peraktek kehidupan masyarakat, sesungguhnya sistem bertahkim kepada seorang yang ahli untuk meminta diselesaikan atau diputuskan perkara diantara mereka sudah lama dikenal di lingkungan masyarakat adat. Hanya saja belum mengenal dengan istilah arbitrase (Hakam).

Sejarah Arbitrase Syari’ah di Indonesia


Tata cara penyelesaiannya seringkali diawali dengan nasehat-nasehat keagamaan, tentang arti pentingnya persaudaraan sedemikian rupa, sehingga perselisihan dapat diselesaikan secara damai dan orang yang bersengketa bermaaf-maafan, hilang segala karat dihati dan kembali hidup seperti biasa. Apabila salah satu pihak yang dirugikan, pihak lainnya secara rela mengembalikan hak saudaranya itu, atau sebaliknya pihak yang merasa dirugikan secara suka rela demi kepentingan perdamaian menggugurkan haknya dan bisa jadi disatu kali kedua belah pihak sama-sama mengalah yakni saling mengalah demi perdamaian.

Tahun 1992 pada Rekernas Majelis Ulama Indonesia ide untuk melahirkan badan arbitrase syari’ah nasional muncul pada waktu itu Hartono Mardjono memaparkan makalahnya tentang arbitrase berdasarkan syari’at Islam, yang kemudian mendapatkan sambutan dari kalangan peserta dan kemudian direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudain pada tanggal 22 April 1992, Dewan Pimpinan MUI mengundang para pakar atau praktisi hukum dan cendikiawan muslim termasuk dari kalangan perguruan tinggi Islam guna bertukar pikiran tentang perlu tidaknya dibentuk arbitrase Islam. Pada tanggal 2 Mei 1992 dalam rapat selanjutnya MUI kembali mengundang perwakilan dari Bank Muamalat Indonesia dalam rangka membentuk tim kecil guna mempersiapkan bahan-bahan kajian untuk kemungkinan membentuk badan arbitrase Islam. Demikian juga dalam Rakernas MUI tanggal 24-27 November 1992, juga diputuskan bahwa sehubungan dengan rencana pendirian Lembaga Arbitrase Muamalat agar MUI segera merealisasikannya.

Pada tanggal 5 Jumadil Awal 1414 H/21 Oktober 1993, dilakukan penandatanganan Akte Pendirian Yayasan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia oleh KH. Hasan Basri dan HS. Prodjokusumo (Ketua MUI) dan H. Zainulbahar Noor, SE (Dirut Bank Muamalat Indonesia). Badan Arbitrase Muamalat Indonesia yang didirikan oleh MUI ini adalah berbentuk yayasan. Badan Arbitrase Muamalat (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H., Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. BAMUI diketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H., sampai beliau wafat tahun 2003. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor: Kep 09/MUI/XII/2003, menetapkan:
  • Mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (Basyarnas);
  • Mengubah bentuk badan hukum BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan prangkat organisasi MUI;
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, Basyarnas bersifat otonom dan Independent;
  • Mengangkat pengurus Basyarnas.

Basyarnas sebagai lembaga hakam satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI, berdomisili di Ibu Kota Republik Indonesia yakni di Jakarta. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dibentuk cabang perwakilan ditempat lain seperti Provinsi jika dipandang perlu dilakukan.