Sekilas tentang pemikiran Sosial Ekonomi

SUDUT HUKUM | Pemikiran sosial ekonomi Ibnu Khaldun sangat berkaitan erat dengan perkembangan politik yang ada dan stabilitas negara dalam merealisasikan kebijakan-kebijakannya dalam menata perekonomian masyarakatnya. Fenomena sosial dengan fenomena ekonomi serta fenomena politik memainkan peran penting dalam melanjutkan misi dari sebuah pemerintahan. Dalam Muqaddimah diungkapkan tentang pentingnya aspek ekonomi dalam kehidupan manusia yakni : ketahuilah perbedaan berbagai generasi timbul karena perbedaan dalam kehidupan mereka. Mereka hidup bermasyarakat tidak lain hanyalah saling membantu didalam memperoleh keperluan hidup. Yang mula-mula mereka lakukan adalah hal yang primer baru yang skunder dan ketika itu telah terpenuhi baru keperluan yang bersifat melengkapi itu dicukupi.

Perbedaan yang sangat subtansial diungkapkan oleh Ibnu Khaldun dalam studinya membangun sebuah kebudayaan adalah adanya perbedaan antara budaya sederhana “umran badawi” dengan budaya tata sopan “umran hadhara” dan budaya kemewahan yang berpijak pada kekuatan harta dan kemewahan. Kehidupan ekonomi masyarakat akan berjalan dengan baik ketika masyarakat memiliki nilai solidaritas sosial yang tinggi tanpa membedakan SARA (suku, agama, ras dan adai istiadat) diantara sesama mereka sehingga tidak terjadi konflik sosial di masyarakat.

Ibnu Khaldun mengambil suatu pandangan ekonomi tentang pajak dan pengeluaran publik:

Faktor yang paling kuat memberikan kontribusi kepada penduduk dan peradaban adalah mengurangi sekecil mungkin kuantitas pajak terhadap rakyat sampai batas layak. Hal ini akan memberikan dorongan kepada rakyat sehingga mereka merasakan kepercayaan dengan menyadari manfaat dari peradaban. Pajak yang rendah mengarah kepada peningkatan kemakmuran dan menghasilkan pendapatan total yang lebih besar.