Syarat-syarat Wakaf

SUDUT HUKUM | Menurut hukum, untuk sahnya amalan wakaf diperlukan syaratsyarat sebagai berikut:
  • Wakaf harus secara tunai

Wakaf harus dilakukan secara tunai, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
  • Tujuan wakaf harus jelas

Oleh karena itu bila seseorang mewakafkan hartanya tanpa menyebutkan tujuannya sama sekali, maka di pandang tidak sah. Meskipun demikian, jika wakif mengesahkan wakafnya itu kepada suatu badan hukum, maka ia di pandang sah. Sebab penggunaan harta wakaf menjadi tanggung jawab badan hukum.
  • Wakaf yang sah harus dilaksanakan

Wakaf yang sah itu wajib dilaksanakan, dengan syarat tidak boleh ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlangsung seketika dan untuk selamanya.

Dalam hubungannya dengan syarat-syarat wakaf di atas, apabila wakif mengajukan syarat mengenai harta wakaf, maka syarat itu harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Rujukan


Said Agil Husin Al-Munawir, Hukum Islam Dan Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, tt.