Hukum dan Perubahan Sosial

SUDUT HUKUM | Apabila berbicara mengenai hukum dan perubahan sosial, maka relevansi masalah yag dikajinya itu ditentukan oleh dua hal, yaitu:

  1. Berhubungan denagn fungsi hukum sebagai lembaga atau mekanisme untuk menertibkan masyarakat, dan
  2. Berhubungan dengan masalah perubahan sosial yang nampaknya sutau proses yang menjadi ciri masyrakat di dunia pada abad sekarang ini.


Maka pembicaraan mengenai hukum dan perubahan sosial akan berkisar pada pengkajian tentang bagaimana hukum yang bertugas untuk menertibkan masyarakat dapat bersaing denagn perubahan sosial itu. Beberapa variabel yang mendorong timbulnya perubahan sosial, diantaranya adalah:

  1. Variabel fisik, biologi dan demografi;
  2. Variabel teknologi;
  3. Variabel ideologi


Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan kemampuan penyediaan fasilitas-fasilitas guna melayaninya mendorong perlunya dilakukan reorganisasi kehidupan sosial atau kelembagaannya.

Hukum dan Perubahan Sosial


Semakin banyaknya penggunaan teknologi modern, maka manusia dihadapkan pada keharusan-keharusan untuk melakukan penyesuaianpenyesuaia, sekedar teknologi itu dapat menjalankan fungsinya denagn semestinya di dalam masyarakat. Variabel ideolog juga biasanya dipandang sangat penting, karena bagaimanapun penilaian orang mengenai manfaat yang dapat diberikan oleh teknologi modern misalnya, namun apabila masyarakat tidak tergerak pikirannya untuk melakukan impor teknologi tersebut, maka perubahan-perubahan sosial pun tentu saja tidak akan terjadi.


Sebagimana di atas telah disinggung, maka perubahan sosial merupakan ciri masyarakat modern dewasa ini, yang tidak lain mengandung arti bekerjanya ketiga variabel itu didalam masyarakat kita sekarang inicukup berarti atau intensif. Keadaan demikian pada gilirannya menimbulkan perubahan-perubahan sosial, besar atau kecil, yang harus ditangani oleh hukum. oleh sebab itu, dapat diperkirakan tugas-tugas yang harus dijalankan oleh hukum tidaklah sesederhana seperti pada abad-abad yang lalu, pada saat perubahan sosial belum berjalan seintensif sekarang ini.


Fungsi hukum

Untuk dapat memastikan mengenai adanya hubungan antara hukum dan perubahan sosial kiranya perlu diperhatikan tentang bagaimana hukum berkait pada msyarakat. Berikut ini adalah fungsi yang dijalankan hukum di dalam masyarakat. Dua macam fungsi yang berdampingan dalah fungsi hukum sebagai sarana pengendali atau kontrol sosial, dan hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering.


Kalau fungsi hukum dilihat sebagai sarana pengendalian sosial, maka kita akan melihat hukum menjalankan tugas untuk mempertahankan suatu tertib atau pola kehidupan yang telah ada. Hukum di sini sekedar menjaga agar setiap orang menjalankan perannya sebagaimana telah ditentukan, atau sebagaimana telah diharapkan. Peran apakah yang harus ia jalankan ditentukan oleh sistem sosial yang belaku.


Apabila setiap anggota masyarakat menjalankan peranannya sebagaimana ditentukan oleh sistem sosial itu, masyarakat akan berjalan dengan baik. Maka tugas hukumlah untuk menjaga agar peranan itu dijalankan dengan sebaik-baiknya. Tugas ini dapat ditunaikan dengan cara yang bermacam-macam, mulai dari dorongan diberi upah sampai pengenaan pidana.


Garis besarnya fungsi hukum apabila dilihat dari sarana pengendalian sosial. Perubahan sosial yang terjadi akan berpengaruh pula terhadap bekerjanya mekanisme pengendalian sosial. Hal ini akan timbul apabila terjadi suatu perubahan di dalam pola hubungan di dalam bidang-bidang tertentu secara substansial.


Berbeda dengan fungsi hukum sebagai pengendali sosial, hukum sebagai social engineering lebih bersifat dinamis. Yaitu hukum diguanakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Jadi dalam hal ini, hukum tidak sekedar meneguhkan pola-pola yang memang sudah ada di dalam masyarakat untuk meciptakan hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru.


Perubahan ini hendak dicapai dengan memanipulasi keputusankeputusan yang akan diambil oleh individu-individu dan mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang dikehendaki. Manipulasi ini dapat digunakan dengan berbagai macam cara. Misalnya dengan memberikan ancaman pidana, insentif, dan sebagainya. Hubungan hukum dengan perubahan sosial adalah jelas sekali, karena hukum disini justru dipanggil untuk mendatangkan perubahan-perubahan di dalam masyarakat.


Suatu deskripsi lain yang dapat memperlihatkan adanya perkaitan yang erat antara hukum dan masyarakat dapat dilihat dari uraian Harry C. Bredemeier yang melihat hukum sebagai suatu mekanisme pengintegrasi. Dengan mendasarkan pada teori sistem sosial dari Talcott Parsons dimana suatu sistem sosial terurai dalam sub sistem dan sistem sub-sub, maka Bredemeier melihat lembaga hukum terkait erat pada sektor-sektor lain kehidupan masyarakat. Dalam hubungan ini ia menyebut ada empat proses utama yang bekerja dalam masyarakat, yaitu:

  1. Proses adaptasi, meliputi ekonomi, penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Proses penetapan tujuan atau pengambilan keputusan yang meliputi sistem politik.
  3. Proses mempertahankan pola’masyarakat yang meliputi sosialisasi.
  4. Proses integrasi yang dilakukan oleh hukum.
Hukum yang bekerja sebagai mekanisme pengintegrasi memperoleh inputnya dari ketiga sistem sub ang lain tersebut. Sebagai gantinya maka hukum memberikan outputnya pula kepada mereka. Dari hal-hal yang diuraikan di atas cukup jelas bahwa hukum terkait erat dengan proses-proses lain yang bekerja di dalam masyarakat.

Dengan demikian, perubahan sub-sub di luar hukum itu pada akhirnya akan memberikan pengaruh juga kepada hukum. makna pengaruh di sini adalah bagaimanapun hukum itu harus dapat mengakomodasikan perubahan-perubahan yang terjadi.

Pengakomodasian itu bisa terjadi dengan mudah atau tidak, atau bahkan tidak dapat diakomodasikan sama sekali. Dalam hal tersebut, maka dikatakan telah terjadi suatu breakdown dalam proses interchanges di antara proses-proses tersebut. Untuk lebih memahamkan terkait hukum pada materi yang diaturnya, berikut ini akan diberikan beberapa perincian mengenai apa yang secara teknis dilakukan oleh hukum:

  1. Hukum memberikan prediktabilitas dalam hubungan-hubungan di dalam masyarakat. Semakin tinggi prediktabilitas yang dapat diberikan oleh dhukum, semakin tinggi pula nilai kepastian hukum itu terselenggara di dalam masyarakat.
  2. Hukum memberi definisi sehingga mengurangi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman yang mungkin terjadi disebabkan tidak adanya pegangan yang dapat diketahui setiap orang.
  3. Hukum memberikan jaminan keteraturan dalam cara-cara hubunganhubungan dijalankan dimasyarakat, yaitu dengan menegaskan prosedur yang harus dilalui.
  4. Hukum mengkodifikasikan tujuan-tujuan lyang ditentukan atau dipilih. Di dalam masa pembangunan atau perubahan sosial kemampuan teknis hukum untuk mengkodifikasikan tujuan menjadi semakin penting, karena pembangunan mengahsilkan berbagai maccam tujuan yang ingin dicapai dalam jangka waktu yang bersamaan. Dengan melakukan kodifikasi maka tujuan yang ingin dicapai menjadi jelas. Sebaliknya tujuan yang kabur pastilah tiak akan membantu kearah pencapaian dengan memuaskan.
  5. Hukum memberikan kemungkinan pada orang-orang untuk menyesuaikan diri pada perubahan-perubahan. Tapi fasilitas akomodasi ini maka warga masyarakat dapat mengalami kerugiankerugian yang sesungguhnya dapat diatasi apabila hukum dibiarkan menjalankan akomodasi itu. Dalam suasana perubahan sosial pasti akan tampak sekali peranan dari pekerjaan teknis ini untuk mengurangi goncangan-goncangan yang diakibatkan oleh perubahan tersebut.
Dari penjelasan teknis kemapuan hukum tersebut dapat diketahui dua hal, yaitu : pertama, hukum sesungguhnya memang dipersiapkan sebagai suatu sarana untuk menangani proses-proses di dalam masyarakat, termasuk di dalamnya proses perubahan. Kemampuan teknis ini merupakan bagian dari eksistensi hukum itu sendiri yang harus mampu untuk menyalurkan proses-proses itu secara tertib dan teratur. Kedua, adanya potensi pada hukum untuk mampu menangani proses-proses perubahan di dalam masyarakat.

Aspek-Aspek Perubahan Sosial yang Berhubungan dengan Perubahan Hukum

Untuk dapat mengetahui lebih seksama mengenai pengaruh perubahan sosial terhadap hukum. berikut ini akan dijelaskan beberapa aspek perubahan sosial tersebut. Pembicaraan mengenai aspek-aspek tersebut direncanakan untuk meliputi masalah irama, jangkauan, serta faktor-fator perubahan sosial, kemudia pembicaraan tentang proses diferensiasi sosial.

Untuk pembahasan yang pertama, perubahan sosial berhubungan dengan masalah waktu. Secara sederhana dapat dikatakan, perubahan sosial tidak timbul dengan serta mertabegitu saja, melainkan proses kejadiannya sudah bisa diikuti sejak lama sebelumnya. Sehubungan dengan proses terjadinya perubahan sosial tersebut, maka untuk dapat mengamati masalah secara lebih seksama, perubahan sosial dibedakan dalam hal iramanya sebagai berikut: pertama, perubahan yang beringsut, yaitu perubahan yang memberikan tambahan-tambahan pada keadaan semula tetapi tanpa mengadakan perubahan dalam substansi maupun struktur. Kedua, perubahan yang luas dan serba meliputi yang jangkauannya lebih luas dari perubahan beringsut. Ketiga, perubahan revolusioner yang meliputi penggantian suatu tipe norma secara menyeluruh oleh orang lain dan merupakan penolakan terhadap pola tingkah laku yang lama.

Sedangkan jangkauan perubahan sosial menyangkut seberapa banyak jumlah orang –orang yang mengalami perubahan dalam norma tingkah lakunya dan bagaimanakah tingkat penerobosan suatu perubahan. Ada tiga penggolongan perubahan, yaitu perubahannperubahan norma-norma individual, kelompok, dan masyarakat.


Perubahan jenis pertama meliputi perubahan dalam tingkah laku individual, yang sekalipun tampak sebagai suatu perubahan yang berpola, namun belum dapat diartikan seccara tepat sebagai perubahan dalam norma tingkah laku. Perubahan dalam norma-norma kelompok terjadi pada satuan yang dimuka dikenali sebagai sistem politik. Perubahan jenis ketiga adalah perubahan yang paling fundamental sifatnya oleh karena ia meliputi prubahan dalam nilai-nilai atau normanorma dasar suatu masyarakat.

Pembicaraan berikutnya adalah pada faktor-faktor yang bisa dikenali dalam hubungannya dengan awal perubahan sosial. Adapun faktor-faktor tersebut adalah kependudukan, habitat fisik, teknologi, dan struktur-struktur masyarakat serta kebudayaan.

  • Kependudukan
Faktor kependudukan lazim dihubungkan dengan kemampuan suatu masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Masyarakat dengan jumlah penduduk yang kecil cenderung untuk bersifat stabil. Keadaan tersebut ingin diterangkan dari sudut kemampuan masyarakat untuk melakukan pembagian kerja, suatu cara untuk mengorganisasi masyarakat yang biasa dikenali sebagai pendorong ke arah kemajuan masyarakat.

Berdasarkan keadaan tersebut, maka perubahan dalam jumlah penduduk memungkinkan suatu masyarakat melakukan pembagian kerja dengan baik. Jumlah penduduk kecil juga dihubungkan dengan kurangnya kemampuan masyarakat untuk melakukan pembaharuan. Semakin kecil jumlah penduduk maka semakin sedikit pula warisan sosial yang dipunyai oleh masyarakat dan keadaan tersebut mengurangi kemungkinan untuk melakukan sintese-sintese dari berbagai unsur yang ditinggalkan oleh warisan sosial tersebut. Semakin sintese yang dilakukan maka semakin banyak pula pembaharuan yang dilakukan.

Pertambahan jumlah penduduk juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat. Di Indonesia, pertambahan penduduk yang besar di jawa mendorong dilakukannya pemindahan penduduk dari daerah tersebut ke luar jawa. Pemindahan ini menyebabkan timbulnya perubahan-perubahan di daerah tempat pemukiman yang baru, baik bagi masyarakat yang menerima maupun para pendatang baru.

  • Habitat fisik
Habitat fisik hanya memberikan kecenderungan untuk lebih banyak memberikan peranan pasif dalam perubahan sosial. Lingkungan fisik ini diterima hanya sebagai faktor pembatas bagi kemungkinankemungkinan karya manusia. Jika dikatakan habitat fisik sebagai faktor pembatas, maka orang tentunya sudah dapat menduga betapa besar peranan yang dimainkan oleh perubahannya dalam rangka timbulnya perubahan sosial. Peranan habitat fisik ini dalam perubahan sosial diakui sangat lambat dan berada diluar pengamatan manusia. sekalipun demikian, perubahan dalam lingkungan fisik ini bisa saja dipercepat dan pada gilirannya akan menggerakkan perubahan sosial juga.

  • Teknologi
Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata peranannya dalam hubungan dengan perubahan sosial, namun demikian tidak menimbulkan kesefahaman mengenai kemampuannya yang sebenarnya untuk menimbulkan perubahan sosial itu, yaitun tentang apakah perubahan sosial benar-benar sumbernya layak dikembalikan pada penggunaan teknologi.

  • Struktur masyarakat dan kebudayaan
Struktur yang dipunyai masyarakat serta juga struktur kebudayaannya mempunyai hubungannya sendiri yang erat denagn perubahan sosial. Sekalipun tidak sehebat teknologi, namun kita tidak dapat memikirkan terjadinya perubahan sosial dengan mengabaikan kedua faktor tersebut di atas.

Struktur masyarakat ini pertama-tama menyinggung maslaah kecepatan dari perubahan sosial. Suatu massyarakat yang menaruh perhatian yang besar terhadap peranan dan kekuasaan orang-orang tua tidak mendorong terjadinya perubahan sosial yang tinggi. Demikian pula dengan masyarakat yang menekankan pada unsur kesamaan dan yang mendidik anggota-anggotanya untuk memberikan tempat yang besar bagi kehidupan masyarakat dalam diri masing-masing. Faktor-faktor yang sedangan kita bicarakan ini berhubungan erat pula dengan sikap-sikap serta nilai-nilai yang dihayati oleh anggota-angota masyarakat. Keterbukaan terhadap perubahan, terhadap pikiran-pikiran serta penemuan-penemuan baru jelas akan memberikan pencirian kepada suatu masyarakat yang bersedia untuk mengalami perubahan sosial yang tinggi.