Pengertian Akad

SUDUT HUKUM | Secara lughawi, makna al-‘aqd adalah perikatan, perjanjian, pertalian, permufakatan (al-ittifaq). Sedangkan secara istilah, akad didefinisikan dengan redaksi yang berbeda-beda. Berbagai definisi tersebut dapat dimengerti bahwa, akad adalah pertalian ijab dan Kabul dari pihak-pihak yang menyatakan kehendak, sesuai dengan kehendak syariat, yang akan memiliki akibat hukum terhadap obyeknya.

Pengertian Akad


Definisi-definisi tersebut mengisyaratkan bahwa, pertama, akad merupakan keterkaitan atau pertemuan ijab dan Kabul yang berpengaruh terhadap munculnya akibat hukum baru. Kedua, akad merupakan tindakan hukum dari kedua belah pihak. Ketiga, dilihat dari tujuan dilangsungkannya akad, ia bertujuan untuk melahirkan akibat hukum baru.

Sedangkan akad menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.