Pengertian Illegal Fishing

SUDUT HUKUM | Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tidak bertanggung jawab dan bertentangan oleh kode etik penangkapan bertanggung jawab. Illegal Fishing termasuk kegiatan malpraktek dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Tindakan Illegal Fishing umumnya bersifat merugikan bagi sumber daya perairan yang ada. Tindakan ini semata-mata hanya akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan, akan tetapi memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan, dan termasuk ke dalam tindakan Illegal Fishing adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan racun, serta penggunaan alat tangkap traw pada daerah karang.

Dalam The Contemporary English Indonesian Dictionary, “Illegal” artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hukum. “Fish” artinya ikan atau daging ikan dan “Fishing” artinya penangkapan ikan sebagai mata pencaharian atau tempat menangkap ikan. Berdasarkan pengertian secara harafiah tersebut dapat dikatakan bahwa “Illegal Fishing” menurut bahasa Indonesia berarti menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah. Menurut Divera Wicaksono sebagaimana dikutip Lambok Silalahi bahwa Illegal Fishing adalah “memakai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) palsu, tidak dilengkapi dengan SIPI, isi dokumen izin tidak sesuai dengan kapal dan jenis alat tangkapnya, menangkap ikan dengan jenis dan ukuran yang dilarang”.

Selain itu, pengertian Illegal Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) 2001 yang diprakarsai oleh Food Agriculture Organization (FAO) dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut:

  1. Activities conducted by national or foreign vessels in water under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation; (Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yurisdiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yurisdiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu).
  2. Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant Regional Fisheries Management Organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable International Law; (Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan Hukum Internasional).
  3. (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant Regional Fisheries Management Organization (RFMO); (Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO).

Walaupun IPOA-FAO Fishing telah memberikan batasan terhadap pengertian Illegal Fishing, dalam pengertian yang lebih sederhana dan bersifat operasional, Illegal Fishing dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang melanggar hukum.