Pengertian Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila

SUDUT HUKUM | Pengertian Sistem Peradilan Pidana adalah sistem yang dibuat untuk menanggulangi masalah-masalah kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban dan mengancam rasa aman masyarakat, merupakan salah satu usaha masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima. Pelaksanaan peradilan pidana adalah upaya untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi di masyarakat dengan mengajukan para pelaku kejahatan ke pengadilan sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan dengan tujuan agar pelaku dalam merencanakan maksud dan niatnya berfikir kembali sebelum melakukan kejahatan.

Pengertian Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila


Oleh karena itu dalam memaparkan permasalahan ini perlu terlebih dahulu dijelaskan mengenai makna “sistem” dalam SPP tersebut. Makna sistem, menurut Satjipto Rahardjo, adalah sebagai jenis satuan, yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu ini menunjukan kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Beliau juga memaknai sistem sebagai suatu rencana, metode atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.

Sedangkan menurut hemat penulis Peradilan Pidana adalah lembaga-lembaga yang berkaitan dalam rangka penegakan hukum diranah privat yang saat ini penjelmaannya jauh dari penerapan nilai-nilai Pancasila sebab diorganisir sekitar masalah saja, bukan kasus padahal penting untuk melakukan penyelesaiannya dengan pendekatan kolaboratif dari berbagai instansi dikerahkan untuk mengatasi masalah mendasar, bukan hanya untuk menentukan hasil dalam penuntutan pidana saja.

Kedua perihal di atas merupakan pengertian dari Sistem Peradilan Pidana secara keseluruhan, sedangkan apabila kita merunut satu-persatu maka pengertian Sistem Peradilan Pidana memiliki makna yang sangat luas dan hasil dari interpretasi atas sudut pandang yang berbeda-beda dari masing-masing penganut paham yang mengartikannya, jika mengambil pengertian Menurut Larry J. Siegel dan Joseph J. Senna, memandang Sistem Peradilan pidana sebagai berikut:

Criminal justice may be viewed or defined as the system of law enforcement, adjudication, and correction that is directly involved in the apprehension, prosecution, and control of those charged with criminal offenses.” (Terjemahan Bebasnya Sistem Peradilan Pidana dapat dilihat atau dimaknai sebagai suatu sistem penegakan hukum, sistem proses peradilan, dan sistem pemasyarakatan yang terlibat secara langsung dalam penangkapan, penuntutan dan pengawasan terhadap mereka yang dituduh melakukan tindak pidana).

Berdasarkan pandangan di atas, menunjukan bahwa permasalahan Sistem Peradilan Pidana atau criminal justice system pada dasarnya merupakan kajian akademis di luar bidang Hukum Pidana itu sendiri. Artinya, Hukum Pidana dalam membentuk Sistem Peradilan Pidana tidak dapat melepaskan diri dari masukan ilmu hukum bidang lain dan dapat tegas dikatakan tidak diselaraskan dengan cita hukum Pancasila sebagaimana menurut Mochtar Kusumaatmadja sebagaimana dikutip dalam “Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia” dalam buku karya Darji Darmodhardjo, sebab kaitan tesebut lebih mengedepankan campur tangan dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara dan Ilmu Sosial lainnya.

Walaupun demikian, para ahli hukum pidana, pada kenyataannya membatasi diri untuk tidak terlalu jauh mendalami bidang hukum lain selain hukum pidana. Nampaknya bidang Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Sosial digunakan sebagai ilmu jembatan untuk menjelaskan dan memecahkan permasalahan yang muncul dalam proses peradilan pidana saat ini. Implikasi dari tujuan dari pembentukan Sistem Peradilan Pidana, patut dimaklumi, hal tersebut dikarenakan adanya keberagaman sudut pandang. Namun demikian, tujuan Sistem Peradilan Pidana tersebut merupakan keterpaduan walaupun saling melengkapi, namun dalam kerangka konsep welfare state belum dapat mewujudkan falsafah Ideologi Pancasila.