Syarat sahnya Perjanjian

SUDUT HUKUM | Walaupun dikatakan bahwa kontrak lahir pada saat terjadinya kesepakatan mengenai hal pokok dalam kontrak tersebut, namun masih ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPER, yaitu:
  • Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Syarat yang pertama sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan atau konsensus para pihak. Kesepakatan ini diaturdalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satuorang atau lebih dengan pihak lainnya.

Syarat sahnya Perjanjian

  • Kecakapan Dalam Bertindak

Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yangcakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Orang yang cakap dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa menurut undang – undang seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1320 ayat (1) sedangkan orang yang dianggap tidak cakap menurut Pasal 1330 adalah:
  1. Orang – orang yang belum dewasa
  2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
  3. Orang – orang perempuan, dalam hal – hal yang ditetapkan oleh Undang – undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang – undang telah melarang membuat perjanjian tertentu

  • Adanya Objek Perjanjian

Didalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi ( pokok perjanjian). Artinya apa yang telah diperjanjikan hak – hak dan kewajiban – kewajiban kedua belah pihak. Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negatif, yaitu:
  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu ( Pasal 1234 KUHPER)

  • Sebab Yang Halal

Syarat keempat untuk sahnya suatu perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Maksudnya disini adalah isi dari perjanjian tersebut. Suatu sebab akandilarang jika bertentangan dengan Undang – undang, kesusilaan atau ketertiban umum sesuai Pasal 1337 KUHPER.