SUDUT HUKUM | Notaris merupakan pejabat yang mempunyai spesialisasi tersendiri, karena notaris merupakan pejabat negara yang melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum dalam…
Kategori: PPAT
Notariat berasal dari kata Latin yakni Notariaat, sedangkan Notaris dari Notarius (Notarui) diartikan sebagai orang yang menjalankan pekerjaan menulis. Secara historis, institusi notariat merupakan salah…
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menjelaskan hapusnya hak tanggungan terjadi apabila: Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; Dilepaskannya Hak Tanggungan…
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang menjadi objek hak tanggungan adalah tanah dengan asas horizontal yaitu tanah berikut dengan bangunan atau benda-benda lainnya yang…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, sebagai lembaga hak jaminan atas tanah, hak tanggungan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Droit de preferent artinya memberikan kedudukan yang…
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan dan Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki keterkaitan dalam Hlm pembebanan atas…
SUDUT HUKUM | Pada setiap ketentuan pengenaan atau pembayaran pajak, satu hal yang sangat menentukan untuk dapat dilakukan pembayaran pajak atas suatu objek pajak adalah…
SUDUT HUKUM | Daerah Kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukkan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas Daerah Kerja PPAT adalah suatu…
SUDUT HUKUM | PPAT wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Kepala Pertanahan Kabupaten/Kotamadya di daerah kerja PPAT yang bersangkutan, sebelum menjalankan jabatannya. PPAT yang…
SUDUT HUKUM | Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)…