Indonesia kembali dikejutkan oleh kasus hukum tragis, kalau dulunya terhadap pencuri kakoa atau pengambil sendal, sekarang menimpa Okih (69).
Okih dituduh telah mengambil ranting kayu 8 batang milik Perum Perhutani dan dianggap merugikan negara dengan sebagai tindak ilegal logging.. Kakek ini di vonis 7 bulan penjara dan denda 500 ribu.