Syarat-syarat shalat


Sudut Hukum—Ada dua syarat dalam pembahasan shalat, yang pertama syarat wajib shalat, dan yang kedua syarat-syarat shalat. Ada perbedaan antara kedua syarat ini, syarat wajib menentukan siapa saja yang wajib melakukan shalat, sedangkan syarat shalat adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan shalat.


1. Syarat wajib shalat


Dalam kitab-kitab fiqh disebutkan ada beberapa syarat yang menyebabkan seseornag wajib melakukan shalat, syarat wajib shalat biasanya disebut had (batasan) taklif, yaitu:


· Islam

· Baligh

· Berakal


Dalam masalah ini ulama tidak membahasnya secara penjang lebar karena hal ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.


2. Syarat shalat.


Syarat shalat biasanya juga disebut syarat sebelum melakukan shalat. Pendefinisian seperti ini bisa dimaklumi mengingat ada sebahagian yang salah memahami antara pengertian rukun dengan syarat. Ada yang berpandangan kedua hal tersebut adalah sama, padahal dalam kenyataannya itu berbeda.


Seperti yang disebutkan dalam kitab fathul muin, syarat adalah sesuatu yang bergantung sah dan tidaknya shalat, namun syarat ini bukan bagian dari shalat. Artinya syarat adalah sesuatu yang berada diluar shalat, sedangkan rukun adalah sesuatu yang berada didalam shalat.


Adapun syarat sebelum seseorang mengerjakan shalat ada 5 hal:


a. Mensucikan anggota badannya

b. Menutup aurat

c. Berdiri ditempat yang suci

d. Mengetahui masuknya waktu
e. Menghadap kiblat.


Artikel Selanjutnya: Rukun Shalat