Sudut hukum | Klasifikasi umum tentang kejahatan
JENIS KEJAHATAN
|
WUJUD PERBUATAN
|
NIAT/ SIKAP BATIN PELAKU
|
Pembunuhan
|
Mengakibatkan matinya orang lain
|
Dengan sengaja/ menyadari akibat dari perbuatannya
|
Penganiayaan berat
|
Menyebabkan matinya orang lain
|
Dengan tidak hati-hati / secara sadar tidak memperhatikan akibat matinya seseorang
|
Pembunuhan tidak sengaja
|
Menyebabkan matinya orang lain
|
Gagal mengantisipasi kematian orang lain
|
Simple assault
|
Percobaan untuk menyakiti orang lain secara fisik
|
Dengan sengaja
|
Aggravated assult
|
Percobaan untuk secara serius menyakiti fisik orang lain
|
Dengan sengaja
|
Pemerkosaan
|
Hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya
|
Dilakukan scara paksa dan dengan ancaman
|
Penculikan
|
Secara melawan hukum membawa pergi seseorang
|
Dengan sengaja menahan / menyembunyikan seseorang secara paksa
|
Perampokan
|
Mencuri dan mengancam atau melukai secara fisik
|
Dengan sengaja dan mempunyai tujuan tertentu
|
Perampasan dengan kekerasan
|
Mengambil barang milik orang lain dengan cara mengancam untuk melukai secara fisik
|
Dengan sengaja melakukan kekerasan
|
Penadahan
|
Menerima atau menguasai atau menyerahkan barang-barang curian
|
Diduga mengetahui atau yakin barang-barang itu hasil curian
|
Kejahatan terhadap barang
|
Merusak barang orang lain dengan membakar atau meledakkan atau dengan cara lain yang berbahaya
|
Dengan sengaja dan dengan tujuan yang direncanakan
|
Pembakaran dengan tujuan tertentu
|
Semata-mata menghancurkan bangunan dengan membakar atau ledakan dengan kemungkinan-kemungkinan motivasi mengambil keuntungan dari asuransi
|
Dengan sengaja dan dengan tujuan direncanakan
|
Burglary
|
Secara melawan hukum memasuki sebuah bangunan
|
Dengan tujuan melakukan kejahatan
|
Suap
|
Memberikan sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari jabatan seseornag
|
Dengan sengaja dan dengan tujuan yang direncanakan
|
Perjury
|
Mengucapkan sumpah palsu
|
Menyadari akan perbuatannya
|