Klasifikasi umum tentang kejahatan

Sudut hukum | Klasifikasi umum tentang kejahatan
JENIS KEJAHATAN
WUJUD PERBUATAN
NIAT/ SIKAP BATIN PELAKU
Pembunuhan
Mengakibatkan matinya orang lain
Dengan sengaja/ menyadari akibat dari perbuatannya
Penganiayaan berat
Menyebabkan matinya orang lain
Dengan tidak hati-hati / secara sadar tidak memperhatikan akibat matinya seseorang
Pembunuhan tidak sengaja
Menyebabkan matinya orang lain
Gagal mengantisipasi kematian orang lain
Simple assault
Percobaan untuk menyakiti orang lain secara fisik
Dengan sengaja
Aggravated assult
Percobaan untuk secara serius menyakiti fisik orang lain
Dengan sengaja
Pemerkosaan
Hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan istrinya
Dilakukan scara paksa dan dengan ancaman
Penculikan
Secara melawan hukum membawa pergi seseorang
Dengan sengaja menahan / menyembunyikan seseorang secara paksa
Perampokan
Mencuri dan mengancam atau melukai secara fisik
Dengan sengaja dan mempunyai tujuan tertentu
Perampasan dengan kekerasan
Mengambil barang milik orang lain dengan cara mengancam untuk melukai secara fisik
Dengan sengaja melakukan kekerasan
Penadahan
Menerima atau menguasai atau menyerahkan barang-barang curian
Diduga mengetahui atau yakin barang-barang itu hasil curian
Kejahatan terhadap barang
Merusak barang orang lain dengan membakar atau meledakkan atau dengan cara lain yang berbahaya
Dengan sengaja dan dengan tujuan yang direncanakan
Pembakaran dengan tujuan tertentu
Semata-mata menghancurkan bangunan dengan membakar atau ledakan dengan kemungkinan-kemungkinan motivasi mengambil keuntungan dari asuransi
Dengan sengaja dan dengan tujuan direncanakan
Burglary
Secara melawan hukum memasuki sebuah bangunan
Dengan tujuan melakukan kejahatan
Suap
Memberikan sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari jabatan seseornag
Dengan sengaja dan dengan tujuan yang direncanakan
Perjury
Mengucapkan sumpah palsu
Menyadari akan perbuatannya