Syarat-syarat Wali Nikah

suduthukum.com/

SUDUT HUKUM | Adapun persyaratan untuk menjadi wali atas seseorang dalam pernikahannya, ialah:

  1. Kamal al ahliyah (orang-orang yang benar-benar berhak atas perwalian), yaitu dewasa, berakal, dan merdeka.
  2. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali nikah
  3. Harus laki-laki (menurut 4 madzhab kecuali hanafi)
  4. Adil, artinya wali itu teguh pendiriannya (istiqomah) dalam menjalankan kewajiban agama, menghindari diri dari berbuat dosa besar (seperti berzina dan meminum khamr) dan tidak terus menerus berbuat dosa kecil.
  5. Al rusydu, artinya cerdas (menurut Ulama Madzhab Syafi’i dan Hambali),

maksudnya cermat dalam mempertimbangkan jodoh wanita yang akan dikawinkannya, sehingga calon suami yang dipilih itu sepadan dengan wanita tersebut, menurut ulama Madzhab syafi‟i cerdas itu tidak bersikap mubadzir dalam harta. menurut Madzhab Hanafi dan maliki kecerdasan dalam arti tidak bersikap mubadzir terhadap harta tidak menjadi syarat bagi wali nikah. Jadi orang bodoh pun boleh menjadi wali nikah. (INAYATUS SHOLIKHAH)