وَترد صِيغَة الْأَمر وَالْمرَاد بِهِ الْإِبَاحَة أَو التهديد أَو التَّسْوِيَة أَو التكوين
Suatu perintah terkadang dimaksudkan untuk menunjukkan kebolehan, ancaman, menyamakan atau penciptaan.
_____________________________________________________________
Penjelasan
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa suatu perintah itu menunjukkan hukum wajib, kecuali apabila ada petunjuk yang mengalihkan perintah tersebut pada hukum lainnya, seperti hukum sunat. Selain 2 hukum tersebut, adakalanya suatu perintah menunjukkan beberapa hal lain. Yaitu :
1. Hukum mubah (ibahah). Contohnya adalah perintah yang terdapat dalam firman Alloh;
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ
“Hai sekalian manusia, makanlah apa yang terdapat di bumi” (Q.S. Al-Baqoroh : 168).
Ayat diatas memerintahkan manusia untuk makan, dan perintah tersebut menunjukkan hukum mubah, sebab makan sudah menjadi kebiasaan dan tabiat manusia.
2. Ancaman (tahdid). Contohnya adalah perintah yang terdapat dalam firman Alloh;
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Lakukanlah apa yang kamu kehendaki; Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Fushshilat ; 40)
3. Menyamakan 2 hal (taswiyah). Contohnya adalah perintah yang terdapat dalam firman Alloh;
فَاصْبِرُوا أَوْ لَا تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi Balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (Q.S. Ath-Thur : 16)
4. Penciptaan (takwin). Contohnya adalah perintah yang terdapat dalam firman Alloh;
كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ
“Jadilah kalian kera yang hina” (Q.S. Al-Baqoroh : 65, Al-A’rof : 166)
Related Posts
-
Tujuan Hukum PidanaSUDUT HUKUM | Tujuan hukum pidana ada dua macam: untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka…
-
Tujuan HukumSUDUT HUKUM | Pendapat Achmad Ali tentang tujuan hukum: Dari sudut pandang ilmu hukum postif-normatif,…
-
Tujuan Perbandingan HukumSUDUT HUKUM | Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya perbandingan hukum itu mempunyai tujuan meliputi: a.…
-
Tujuan Perlindungan HukumSUDUT HUKUM | Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum, hampir seluruh hubungan…
-