Penghalang Waris

SUDUT HUKUM | Penghalang mendapat waris dalam istilah ulama faraidl ialah “suatu kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima waris, padahal memiliki cukup sebab dan cukup pula syarat-syaratnya”.


Hal-hal yang menjadi penghalang waris di antaranya:

1. Hamba Sahaya

Hamba sahaya tidak dapat mewarisi harta peninggalan kerabatnya sebab kalau ia mewarisi berarti harta warisan itu akan diminta oleh majikannya. Padahal majikan adalah orang lain dari kerabat hamba sahaya yang menerima warisan tersebut. Para fuqaha juga telah menggariskan bahwa hamba sahaya beserta barang-barang yang dimilikinya berada di bawah kekuasaan majikannya. Oleh karena itu ia tidak boleh mewarisi harta peninggalan kerabatnya agar harta warisan itu tidak jatuh ke tangan majikannya.

waris 2. Pembunuhan

Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap al-muwaris menyebabkan tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang diwarisinya.

3. Perbedaan Agama

Yang dimaksud dengan perbedaan agama adalah perbedaan agama yang menjadi kepercayaan orang yang mewarisi dengan orang yang diwarisi. Misalnya, agamanya orang yang mewarisi itu kafir, sedang yang diwarisi beragama Islam , maka orang kafir tidak boleh mewarisi harta peninggalan orang Islam .


Artinya: Orang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim. (HR. al-Bukhari dan Muslim).


Perbedaan agama yang menghalangi saling mewarisi antara si muslim dengan yang bukan muslim, adalah apabila agama itu diketahui di waktu wafatnya yang meninggalkan harta waris.


4. Berlainan Negara

Pengertian negara adalah suatu wilayah yang di tempati suatu bangsa yang memiliki angkatan bersenjata sendiri, kepala negara tersendiri, dan memiliki kedaulatan sendiri dan tidak ada ikatan kekuasaan dengan negara asing. Maka dalam konteks ini, negara bagian tidak dapat dikatakan sebagai negara yang berdiri sendiri, karena kekuasaan penuh berada di negara federal.


Adapun berlainan negara yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila di antara ahli waris dan muwarrisnya berdomisili di dua negara yang berbeda. Apabila dua negara sama-sama muslim, menurut para ulama, tidak menjadi penghalang mewarisi. Negara yang sama-sama muslim pada hakikatnya adalah satu, meskipun kedaulatan, angkatan bersenjata dan kepala negaranya sendirisendiri. Negara hanya semata-mata sebagai wadah perjuangan, yang masing-masing di antara mereka terikat oleh satu persaudaraan, yaitu ukhuwah Islamiyah