Syarat dan Rukun Shalat ‘Id

SUDUT HUKUM | Syarat-syarat shalat ‘Id
1. Didirikan di tempat terbuka (lapang) bila tidak ada halangan.
Artinya : “Dari Abu Hurairah ra. : Sesungguhnya telah terjadi hujan pada hari raya maka Nabi SAW. shalat ‘Id bersama mereka di dalam masjid.” (HR. Abu Dawud)
2. Dilaksanakan setelah terbit matahari
Artinya : “Dari Jundub menurut Ahmad bin al Hasan Bata’ didalam buku adhahy ia berkata : Nabi SAW shalat bersama kami pada hari raya fitri dan matahari setinggi dua lembing dan shalt adha setinggi satu lembing atau sepenggal.” (H.R. Syaukani)
3. Dilaksanakan secara berjama’ah
SUDUT HUKUMUlama Syafi’iyah mengatakan shalat ‘Id berjama’ah adalah sunat kecuali bagi orang yang lupa mengerjakannya. Sedangkan menurut ulama Malikiyah bahwa berjama’ah adalah syarat sah shalat ‘Id karena shalat ‘Id itu sunat bagi yang mengerjakannya secara berjama’ah. Dan disunatkan mengqadha bila lupa melakukannya.
Menurut ulama Hanafiyah, berjamaah menjadi syarat sahnya shalat ‘Id seperti shalat Jum’at, bila melanggarnya maka tidak diharuskan mengqadha baik pada waktu itu maupun pada waktu yang lainnya.
4. Pelaksanaan shalat ‘Id diakhiri dengan khutbah
Artinya : “Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rasul dan Abu Bakar dan Umar selalu melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah.” (H. R. Nasa’i)
Rukun-rukun shalat ‘Id :
Pada dasarnya rukun-rukun shalat ‘Id adalah sama dengan shalatshalat yang lain, sebagai berikut :
a. Niat
b. Berdiri bagi yang kuasa
c. Takbiratul ihram
d. Fatihah
e. Ruku’ dengan tuma’ninah
f. I’tidal dengan tuma’ninah
g. Sujud dengan tuma’ninah
h. Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah
i. Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah
j. Membaca tasyahud
k. Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
l. Membaca salam pertama

m. Tertib, berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun tersebut