Kapan waktunya hakim mengadili suatu perkara?

HUKUM ISLAM | posting kali ini kita akan melihat kapan seharusnya hakim mengadili suatu perkara. Judulnya seperti pembahasan hukum positif, namun ini adalah masalah fiqh. Meskipun begitu, tidak ada salahnya jika kita menganggap ini adalah masalah hukum positif mengingat banyaknya materi fiqh yang sudah menjadi undang-undang.
Kapan waktunya hakim mengadili suatu perkara?

Dalam kitab Bidayatul mujtahid dijelaskan, seorang Hakim yang menangani suatu perkara tidak berada dalam kondisi psikologi yang labil, hal ini berdasarkan hadis nabi:
Artinya: janganlah seorang hakim mengadili , dimana ia dalam keadaan marah (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam Malik, kondisi kejiwaan yang sama dengan marah adalah : jika ia sedang haus, lapar, takut, dan berbagai keadaan lain yang pada prinsipnya menghalangi ia untuk dapat memahami persoalan secara jernih.
Akan tetapi, apabila dalam keadaan tersebut ia mengeluarkan keputusan yang benar, maka menurut fuqaha keputusannya itu tetap berlaku.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku dengan alasan dia sudah memutuskan suatu perkara dalam keadaan yang dilarang oleh nash hadis, yaitu marah, karena larangan itu mengandung arti rusaknya hal yang dilarang itu.