Kapan suatu Undang-Undang Berakhir?.
suatu UU akan berakhir (Tidak berlaku lagi) apabila:
1. jangka waktu berlakunya UU tersebut telah lampau
2. keadaan yang diatur dalam UU tersebut sudah tidak ada lagi
3. Undang-undang tersebut telah dicabut oleh lembaga yang berwenang
4. telah diberlakukannya UU baru yang isinya bertentangan dengan UU yang lama, maka UU yang lama tidak berlaku lagi.
Related Posts
-
-
Upaya HukumUpaya Hukum adalah Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa…
-
Intepretasi HukumSUDUT HUKUM | Agar hukum dapat dilaksanakan, perlu dilakukan langkah intepretasi hukum, lebih lanjut Hadjon…
-
-
Pengundangan Undang-undangSUDUT HUKUM | Berkaitan dengan pengundangan peraturan perundang-undangan yang merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan…