Pengertian Hukum Acara

Sudut Hukum | Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum materil dapat terwujud atau dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara, maka hukum materil tidal akan jalan.[]