[Ushul Fiqh] Perbedaan Antara Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

[Ushul Fiqh] Perbedaan Antara Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

Ada beberapa perbedaan antara hukum taklifi dengan hukum wadh’I seperti yang telah dijelakan oleh Prof Rahmat Syafii dalam bukunya yang berjudul Ilmu ushul fiqh, yaitu:

    [Ushul Fiqh] Perbedaan Antara Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i

  1. Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan. Dalam hukum wadh’i hal ini tidak ada, melainkan hanya mengandung keterkaitan antara dua persoalan, sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab, penghalang atau syarat.
  2. Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukallaf untuk dilaksanakan, dilaksanakan atau memilih. Sedangkan hukum wadh’I tidak bermaksud untuk langsung dikerjakan oleh mukallaf. Hukum wadh’I ditentukan syari’ agar dapat dilaksanakan hukum taklifi. Contohnya: zakat hukumnya wajib, akan tetapi kewajiban ini tidak bisa dilaksanakan apabila hartanya tidak mencapai nisab dan belum sampai tahun (haul)
  3. Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan ( haraj ) yang tidak sanggup dipikul oleh mukallaf. Dalam hukum wadh’I hal ini tidak dipersoalkan.
  4. Hukum taklifi ditujukan kepada mukallaf, yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Sedangkan hukum wadh’I ditujukan kepada seluruh manusia.
Inilah 4 perbedaan antara hukum wadh’I dengan hukum taklifi, semoga bermanfaat (hususnya bagi yang suka ilmu ushul fiqh).