Kaum Gay Di Bakar Pada Masa Khalifah Abu Bakar

Sudut Hukum | Pada suatu hari, Saad Bin Walid mengirim surat kepada khalifah Abu Bakar yang isinya adalah di daerahnya telah terjadi perkawinan sesama jenis yang dilakukan seperti pernikahan layaknya seorang wanita dengan seorang pria.

Setelah membaca surat ini, Khalifah langsung memanggil para Sahabat untuk menanyakan pendapat mereka tentang hukum pterhadap kaum gay ini.


Dalam diskusi tersebut, Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa perbutan ini adalah dosa besar, walaupun yang berbuat adalah satu orang namun yang dihukum oleh Allah adalah seluruh manusia sebagaimana yang terjadi pada kaum Luth, oleh karena itu, menurut Ali, mereka harus dijatuhi hukuman mati dengan cara membakarnya.


Setelah mendengar apa yang dikemukakan oleh Ali, seluruh sahabat lain yang hadir pada rapat itu sepakat dengan apa yang telah dikatakan oleh Ali.


Kemudia Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk menangkap kaum gay tersebut dan menjatuhkan hukuman mati dengan cara dibakar. maka khalid bin Walid pun melaksanakannya.


Abdullah bin zubair juga juga menjatuhkan hukuman mati dengan cara membakar para gay-gay tersebut. demikian juga halnya dengan Hisyam, beliau juga menghukum gay dengan cara membakar mereka.


Tentang hukuman ini, beberapa sahabat berkata:

apabila kepala negara atau khalifah menjatuhkan hukuman mati dengan cara membakar orang yang terbukti sebagai gay, memang itulah hukuman yang pantas bagi mereka.


ini dapat dibaca dalam kitab karangan ibnu qaiyim, “hukum acara peradilan Islam.