Asbabul Wurud Masalah Qunut

Sudut Hukum | Kata asbab adalah bentuk jamak dari sabab, sedangkan wurud berasal dari warada – yaridu – wurudan, artinya datang. Jadi asbab wurudil hadits artinya adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab datangnya hadits. Asbabul wurud merupakan susunan idlafah (baca: kata majemuk) yang berasal dari kata asbab dan al-wurud.
Asbabul Wurud Masalah QunutKata ‘asbab’ adalah bentuk jamak dari kata ‘sabab’ yang berarti segala sesuatu yang dapat menghubungkan kepada sesuatu yang lain. Atau penyebab terjadinya sesuatu. Sedangkan kata ‘wurud’ merupakan bentuk isim mashdar (kata benda abstrak) dari waradayuridu- wurudan yang artinya datang atau sampai.

Dengan demikian, secara sederhana dapat diartikan bahwa asbabul wurud adalah sebab datangnya sesuatu. Karena istilah tersebut biasa dipakai dalam diskursus ilmu hadits, maka asbabul wurud biasa diartikan sebagai sebab-sebab atau latar belakang (back ground) munculnya suatu hadits.
Menurut as-Suyuthi, secara terminologi asbabul wurud diartikan sebagai berikut :

“Sesuatu yang menjadi thariq (metode) untuk menentukan maksud suatu hadits yang bersifat umum atau khusus, mutlak atau muqayyad dan untuk menentukan ada tidaknya naskh (pembatalan) dalam suatu hadits”.

Menurut definisi muhaditsin :

“Suatu ilmu yang dengannya dapat di ketahui sebab-sebab nabi menurunkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkannya”.

Ilmu ini tidak kalah pentingnya dengan ilmu-ilmu yang lain, karena dengan mengetahui sebab-sebab, latar belakang dan sejarah di keluarkan hadits, akan dapat menolong kita dalam memahami dan menafsirkan hadits dan dengan mengetahui ilmu ini akan bisa mengetahui mana hadits nasikh dan mansukh dan lain sebagainya, sebagaimana ilmu asbabul nuzul menolong kita dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an.
Di antara orang-orang yang baik memahami hadits nabi saw. Ialah dengan memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi diucapkannya suatu hadits, atau kaitannya dengan suatu illah (alasan, sebab) tertentu, yang dinyatakan dalam hadits tersebut atau disimpulkan darinya, ataupun dapat dipahami dari kejadian yang menyertainya.
Adapun sebab-sebab qunut ini, dapat dipahami dari hadits-hadits yang menjelaskan terjadinya musibah yang sangat mencekam pada suatu kaum akibat pertikaian dan pembunuhan antar golongan. Yaitu yang terkenal dengan pembunuhan antar Bani Salim dengan Bani Amir di lembah Bir al- Ma’unah. Dari kejadian inilah Nabi Muhammad saw, melakukan qunut (nazilah).
Ada juga qunut yang dimunajatkan Nabi saw yang dikhususkan kepada orang-orang mukmin yang sangat lemah dan mengutuk kepada orangorang kafir Quraisy. Banyak lagi hadits yang menjelaskan kejadian secara khusus yang dirasa berat dan menjelaskan kejadian-kejadian secara khusus yang dirasa berat dan sulit diatasi, maka Nabi berdo’a qunut dalam shalatnya.
Beberapa kitab yang mengungkap sebab-sebab turunnya hadits qunut, di antaranya adalah syarah-syarah kitab sunan dan asbab al-wurud, ternyata kebanyakan hanya menerangkan tentang terjadinya qunut di sebabkan adanya kejadian (nazilah) yang disebut kemudian dengan qunut nazilah, seperti bagaimana yang sudah diterangkan di atas.
Adapun hadits tentang qunut shubuh dan witir, penulis menemukan secara pasti tentang sebab-sebab turunnya, hanya saja penulis menemukan keterangan tersebut. Melalui pendapat-pendapat ulama’ baik ulama’ hadits maupun ulama’ fiqih.
Sedangkan keterangan yang menjelaskan mengenai melakukan qunut witir dan qunut shubuh tidak disunahkan, diantaranya adalah menjelaskan KH. Muslich yang dalam bukunya kesahihan dalil qunut yang mengutip pendapat imam Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughny, yaitu: “Tidak di sunahkan membaca qunut dalam shalat shubuh atau shalat lainnya, kecuali shalat witir. Demikian pendapat Imam al-Tsaury dan imam Abu Hanifah.
Selain keterangan tersebut dalam hadits yang diriwayatkan Anas juga dijelaskan, bahwa nabi saw melakukan qunut selama sebulan, bertujuan mendo’akan celaka bagi beberapa daerah arab, kemudian setelah itu nabi saw meninggalkannya. Hanya saja dalam hadits ini ada tambahan, dari imam Ahmad dan imam al-Daruquthni meriwayatkan hadits yang sama, di situ al Daruquthni menambahkan :

“Sedangkan dalam shalat shubuh, rasulullah saw, selalu membaca qunut sampai meninggal”