Penelitian Hukum Normatif

sudut hukumSudut Hukum | Penelitian Hukum Normatif

Jenis-jenis penelitian Hukum Normatif

Yaitu merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dai tipe-tipe yang lain.

Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hokum posiif tersebut, yaitu :

–Penetapan criteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.

–Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.

–Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).

Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :

Persepsi Legisme
Yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.

Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.

Konsepsi yang menekankan pentingnya norma hokum tidak tertulis untuk ikut serta disebut sebagai hukum.
Meski tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma ini harus dianggap sebagai hukum.

Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim.

2. Penelitian terhadap Azas Hukum

Dilakukan terhadap norma-norma hukum yaitu yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas.

Penelitian terhadap asas hukum merupakan unsur idea dari hukum.

Azas Hukum bisa berupa :

Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu siste hukum atau disebut azas hukum umum.
Azas regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.

3. Penelitian untuk menentang hukum (inkronito)

Penelitian ini merupakan usaha untuk menemukan apakah hukum yang diterapkan sesuai untuk menyelesaikan perkara atau masalah tertentu, dimanakah bunyi peraturan ditemukan,dsb.

4. Penelitian terhadap sistimatika hukum.

Penelitian ini dilakukan terhadap bahan hokum primer dan skunder.

Kerangka acuan yang di gunakan adalah pengertian-pengertian dasar yang terdapat dalam sistem hukum (masyarakat hukum, subjek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum hak dan kewajiban).

5. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan sampai sejauh manakah suatu perundang-undangan tertentu serasi secara vertikal maupun horizontal.untuk dapat melakukan penelitian tersebut lebih dahulu harus dilakukan inventarisasi perundang-udangan yang mengatur bidang hukum yang telah di tentukan untuk di teliti. (sumber: Klik)