Pengertian Maslahah al-Marsalah

Sudut Hukum | Pengertian Maslahah al-Marsalah

1. Bahasa

Secara bahasa, al-mashalih al-mursalah (المصالح المرسلة) terdiri dari dua kata, yaitu al-mashalih (المصالح) dan al-mursalah (المرسلة). Al-mashalih berposisi sebagai kata yang disifati (الموصوف), dan al-mursalah berposisi sebagai kata sifat (الصفة).
Al-mashalih merupakan jama’ taksir dari kata al-mashlahah (المصلحة). Al-mashlahah sendiri merupakan bentuk mashdar mimi dari kata shalaha – yashluhu (صلح – يصلح), dan mempunyai makna yang sama dengan kata ash-shalah (الصلاح) yaitu ضد الفساد (lawan dari kerusakan).
Sedangkan kata al-Mursalah (المرسلة) merupakan isim maf’ul dari kata arsala – yursilu (ارسل – يرسل), yang berarti المطلقة (yang tidak terikat).
Bisa disimpulkan, secara bahasa al-mashalih al-marsalah berarti ‘kemaslahatan yang tidak terikat’.

2. Istilah

Secara istilah, ada beberapa definisi al-mashalih al-mursalah atau al-mashlahah al-mursalah yang dikemukakan oleh para ulama. Berikut beberapa di antaranya:
Pengertian Maslahah  al-MarsalahImam al-Ghazali mendefinisikannya dengan “(maslahat) yang tidak ada nash khusus yang ditunjukkan oleh syari’at tentang pembatalan atau penetapannya.”
Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikannya dengan “maslahat yang tidak disyari’atkan oleh pembuat syari’at ketetapan hukum untuk pelaksanaannya, dan tidak ditunjukkan penetapan ataupun pembatalannya oleh dalil syar’i .”
Dr. Wahbah az-Zuhaili mendefinisikannya dengan “sifat-sifat yang sesuai dengan tindakan dan tujuan pembuat syari’at, tetapi tidak ada dalil khusus yang menetapkan atau membatalkannya, dan dengan penetapan hukum dari sifat-sifat tersebut akan tercapai kemaslahatan dan terhindar kerusakan pada manusia.”
Dr. Muhammad Husain ‘Abdullah mendefinisikannya dengan “maslahat yang tidak terdapat dalil khusus tentangnya dari pembuat Syari’at, baik yang menunjukkan disyari’atkannya atau tidak disyari’atkannya maslahat tersebut.”