Ushul Fiqih pada Masa Perkembangan Islam

Sudut Hukum | Setelah Islam semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk ke dalam daulah Islamiyah, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rasulullah.
Maka para ulama ahli Ushul Fiqih menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh ulama penyusun ilmu fiqih.
Usaha pertama dilakukan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini beliau membicarakan banyak hal terkait dengan kaidah-kaidah dalam menarik kesimpulan hukum syariah. Beliau membahas tentang Al-Quran, juga tentang kedudukan Al-Hadits, Ijma dan Qiyas sebagai sumber utama. Dan beliau juga membahas pokok-pokok peraturan mengambil hukum.
Usaha yang dilakukan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i ini merupakan batu pertama dari Ilmu Ushul Fiqih, yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli Ushul Fiqih sesudahnya.
Ushul Fiqih pada Masa Perkembangan IslamPara ulama Ushul Fiqih dalam pembahasannya mengenai Uushul Fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu : golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.

a. Golongan Mutakallimin

Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu’) atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah;
  1. Al-Mu’tamad oleh Muhammad bin Ali
  2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini
  3. Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
  4. Al-Mahshul oleh Ar-Razy

b. Golongan Hanafiyah

Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu’).

c. Penyatuan

Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
  1. Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari’ah
  2. Badi’unnidzam oleh As-Sa’ati
  3. Attahrir oleh Kamal bin Hammam
  4. Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi

Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh As-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Khudari.
Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama “Kelengkapan dasar-dasar fiqih” oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.