Pengertian Kejahatan Internet

Sudut Hukum | Kejahatan Internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional. Volodymyr Golubev menyebutkan sebagai the new form of anti-social behavior. Beberapa julukan lainnya yang cukup keren diberikan kepada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain, sebagai kejahatan dunia maya (cyber space/virtual space offence), dimensi baru dari high tech crime, dimensi baru dari transnational crime, dan dimensi baru dari white collar crime. Cyber crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Kekhawatiran demikian terungkap pula dalam makalah Cyber Crime yang disampaikan oleh ITAC (Information Technology Association of Canada) pada International Information Industry Congress (IIIC) 2000 Millenium Congress di Quebec pada tanggal 19 september 2000.[1]
Sehubungan dengan kekhawatiran akan ancaman cyber crime ini karena berkaitan erat dengan economic crime dan organized crime. Dalam upaya menanggulangi cyber crime, resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai computer related crimes mengajukan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut.[2]
1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan kompunter yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah diantaranya :

  • melakukan modernisasi hukum pidana materil dan hukum acara pidana
  • mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer
  • melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
  • melakukan upaya-upaya pelatihan bagi para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime
  • memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika
  • mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cyber crime.

2. Mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cyber crime.
3. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan PBB untuk :
  • menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime di tingkat nasional, regional dan internasional
  • mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cyber crime di masa yang akan datang
  • mempertimbangkan cyebr crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Definisi cyber crime telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[3] Delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
  • Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari: kesusilaan Pasal 27 ayat 1, perjudian Pasal 27 ayat 2, penghinaan atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3, pemerasan atau pengancaman Pasal 27 ayat 4, berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen Pasal 28 ayat 1, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA Pasal 28 ayat 2, mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pasal 29
  • Dengan cara apapun melakukan akses ilegal Pasal 30
  • Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik Pasal 31
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
  • Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference) –Pasal 32
  • Gangguan terhadap Sistem Elektronik system interference Pasal 33
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang Pasal 34
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik Pasal 35
5. Tindak pidana tambahan accessoir Pasal 36
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana Pasal 52


[1] Barda Nawawi Arif.Tindak Pidana Mayantara.Jakarta .Rajawali Pers. 2006. hlm. 2

[2] Barda Nawawi Arif, ibid, hlm 3.

[3] Josua Sitompul,SH, Penanganan Cyber Crime di Indonesia,2013