Qurban Hendaknya Disembelih Sendiri Atau Menyaksikan Langsung

Sudut Hukum | Qurban Hendaknya Disembelih Sendiri Atau Menyaksikan Langsung
Seorang yang ingin melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, disunnahkan untuk melakukannya sendiri secara langsung. Tentu saja dia harus mengerti dan tahu bagaimana cara menyembelihnya.
Bila ternyata dia menguasainya, maka boleh dilakukan oleh orang lain. Namun tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.
Rasulullah SAW bersabda,”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :
إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين

Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud & At-Tirmizi)

suduthukum.com/2015/09/hikmah-qurban.htmlNamun bila berhalangan atau bila hewan itu dikirim ke tempat yang jauh dan tidak bisa ikut menyaksikan, penyembelihan itu tetap syah dan mendapatkan pahala.
Disunnahkan bila seseorang menyembelih hewan qurban untuk mengucapkan :
…….بسم الله والله أكبر اللهم هذا عن

Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah , ini untuk …..