Tindak pidana materil dan formal

Sudut Hukum | Tindak pidana materil dan formal

Tindak pidana ini digolongkan atas cara perumusan ketentuan hukum pidana oleh pembentuk undang undang. Apabila tindak pidana yang dimaksudkan dalam suatu ketentuan hukum pidana (Strafbepaling) di sini dirumuskan sebagai perbuatan yang menyebabkan terjadinya suatu akibat tertentu, tanpa merumuskan wujud dari perbuatan itu, maka tindak pidana ini dikalangan ilmu pengetahuan hukum dinamakan ”tindak pidana materil” (materieel delict). Dan apabila tindak pidana yang dimaksud, dirumuskan sebagai wujud perbuatan tanpa menyebutkan akibat yang disebabkan oleh perbuatan itu, maka disebut tindak pidana formal (formeel delict). (Wirjono Prodjodikoro, 1980 : 34).