Tindak pidana yang tak ada hentinya (Voordurend delict)

Sudut Hukum | Tindak pidana yang tak ada hentinya (Voordurend delict)

Biasanya suatu tindak pidana ada saat permulaannya dan ada saat terhentinya oleh karena perbuatan yang dilarang sudah selesai. Seperti misalnya suatu pencurian mulai dengan mengulurkan tangan untuk mengambil barang, dan selesai setelah barangnya pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam kekuasaan pencuri.
Namun ada beberapa tindak pidana yang tidak demikian halnya. Misalnya Pasal 529 KUHP menentukan : “Siapa yang tidak memenuhi kewajiban berdasar undang-undang untuk melakukan pemberitahuan kepada Pegawai Catatan Sipil guna dimasukkan daftar kelahiran atau kematian, akan di denda sebesarbesarnya seratus rupiah”.
Disamping itu ada peraturan, yang mewajibkan dilakukannya pemberitahuan itu dalam tempo sepuluh hari setelah peristiwa yang bersangkutan terjadi. Apabila tempo sepuluh hari itu sudah lampau tanpa ada pemberitahuan, maka pada saat itu orang yang wajib memberitahukan itu, mulai melakukan tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 529 KUHP. Kini tidak dapat ditentukan, kapan tindak pidana ini berhenti. Selama setelah tempo sepuluh hari lampau tidak dilakukan pemberitahuan, maka ia terus menerus melakukan tindak pidana, jadi tak ada hentinya.