Macam-macam Wakaf

Sudut Hukum | Macam-macam Wakaf


Bila ditinjau dari segi peruntukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua macam:

1. Wakaf Ahli

Yaitu wakaf yang diperuntukkan khusus kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf zurri/ wakaf khusus.


Wakaf untuk keluarga ini secara hukum Islam dibenarkan berdasarkan hadis| Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung hadis tersebut dinyatakan sebagai berikut:

Artinya : ….aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.
Dalam satu segi, wakaf ahli (zurri) ini baik sekali, karena si wakif akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturrahmi terhadap keluarga yang diberi harta wakaf. Akan tetapi, pada sisi lain wakaf ahli sering menimbulkan masalah seperti:


2. Wakaf Khairi

Yaitu, wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan atau kemaslahatan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.

suduthukum.com/2015/09/pengertian-wakaf.html

Jenis wakaf ini seperti yang dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khattab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaannya yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.


Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat. Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum. Dalam jenis wakaf ini juga, si wakif (orang yang mewakafkan harta) dapat mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu, seperti wakaf masjid maka si wakif boleh saja disana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil air dari sumur tersebut. Sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi dan sahabat Us|man bin Affan.


Secara substansinya, wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan (memanfaatkan) harta di jalan Allah SWT. Dan tentunya kalau dilihat dari manfaat kegunaannya merupakan salah satu sarana pembangunan, baik di bidang keagamaan, khususnya peribadatan, perekonomian, kebudayaan, kesehatan, keagamaan, dan sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusiaan (umum), tidak hanya untuk keluarga atau kerabat yang terbatas.