[opini] Perdebatan Independensi Peradilan

Sudut Hukum | [opini] Perdebatan Independensi Peradilan
Diskursus tentang independensi peradilan kembali mencuat tajam. Hal itu terutama dipicu oleh beberapa peristiwa hukum yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
Kasus uji materiil undang-undang oleh Ikatan Hakim Indonesia terkait keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim yang diputus kemarin dan ditolaknya rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial oleh Mahkamah Agung dalam ranah pengawasan etika perilaku hakim semakin menegaskan bahwa perdebatan tentang konsepsi independensi peradilan masih jauh dari usai.
Uniknya, dalam ketegangan hubungan tersebut masing-masing pihak sama-sama menggunakan argumen independensi peradilan untuk menguatkan posisinya. Independensi peradilan memang konsepsi yang sudah tersusun dari waktu ke waktu dan masih terus berkembang saat ini. Banyak teori dan prinsip internasional dengan berbagai variannya bisa ditemukan.
Dari sekian banyak konsepsi tersebut benang merah dari pengertian independensi peradilan adalah bahwa hakim dan pengadilan tidak boleh diganggu independensinya oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Kendati demikian, penegakannya jelas lebih rumit dari definisi singkat di atas.
Independensi Institusional
Bila melihat kasus konkret yang terjadi, sebenarnya ketegangan dalam proses seleksi hakim bisa dikategorikan ke dalam pergulatan pelaksanaan teori institutional independence (Masterman, 2011) atau collective independence (Shetreet, 1985).
Dalam hal ini artinya apakah independensi seorang hakim dan pengadilan akan terganggu atau tidak apabila ada institusi di luar kekuasaan kehakiman terlibat dalam proses seleksi hakim. Jika melihat pelaksanaan di banyak negara, proses seleksi hakim dengan melibatkan eksekutif sudah ditinggalkan karena dianggap akan berakibat pada potensi terganggunya independensi peradilan oleh eksekutif.
Kemudian untuk menjalankan proses tersebut di banyak negara dibentuklah lembaga negara independen (Andenas and Fairgrieve, 2006), termasuk sejenis Komisi Yudisial. Hal tersebut sejalan dengan beberapa prinsip internasional salah satunya Universal Charter of Judge, yang menyebutkan perlunya seleksi hakim dilakukan oleh lembaga negara independen.
Independensi Substansi
Sedangkan dalam kasus pengawasan hakim, konflik yang terjadi bisa dimasukkan ke dalam perdebatan dalam pelaksanaan teori substantive independence (Shetreet, 1985) atau core independence (Adams dan Allemeersch, 2013).
Artinya, apakah hakim terganggu independensinya saat menjalankan tugasnya dalam memeriksa dan memutus perkara, atau menurut bahasa yang banyak dipakai di Indonesia sekarang adalah dalam ranah teknis yudisial. Untuk area tersebut memang tidak ada siapa pun yang bisa mencampurinya, termasuk pimpinan lembaga peradilan itu sendiri.
Sekalipun dalam undang-undang Mahkamah Agung disebut sebagai pengawas tertinggi penyelenggaraan peradilan, itu lebih ke dalam fungsinya mengadili suatu kasus pada tingkat kasasi. Karena itu, wewenang pengawasan yang diberikan kepada lembaga negara independen sejenis Komisi Yudisial di banyak negara pun hanyalah dalam ranah etik dan perilaku.
Hanya dalam praktik kemudian muncul permasalahan apakah sebenarnya batasan yang jelas antara teknis yudisial dan etika perilaku hakim. Hal ini semakin rumit karena dalam kode etik dan pedoman perilaku yang ada di Indonesia tidak ada batasan yang jelas bahkan dalam beberapa prinsipnya bisa dikatakan secara beririsan mengandung kedua hal tersebut.
Karena itu, duduk bersama antara lembaga negara terkait, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk menyepakati batasan, bahkan jika perlu melakukan revisi kode etik, merupakan hal yang cukup mendesak.
Independensi Internal
Hal lain dalam independensi peradilan yang juga tidak boleh dilupakan adalah tentang internal independence (Adams dan Allemeersch, 2013). Dalam hal ini seorang hakim tidak boleh juga terganggu independensinya oleh tekanan struktural maupun fungsional dari lembaga tempatnya bekerja.
Salah satu isu konkret dalam ranah ini adalah perihal pelaksanaan promosi dan mutasi seorang hakim. Di sebagian negara, untuk mencegah ada ketergantungan dari seorang hakim kepada pimpinannya, tidak dilakukan proses promosi dan mutasi secara reguler oleh Mahkamah Agungnya (Guarniery and Pederzoli, 2003). Andaipun ada yang melakukan proses promosi mutasi secara reguler, harus didasarkan pada sistem merit dan meniadakan faktor like and dislike.
Akuntabilitas
Terakhir perlu juga disampaikan bahwa sisi mata uang lain dari independensi adalah akuntabilitas. Dalam isu ini, perlu terus dilakukan penataan organisasi dan manajemen perkara dalam lembaga yudikatif. Saat ini salah satunya sudah dengan baik dijalankan melalui publikasi putusan hakim secara online dan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Hanya agar hasilnya optimal, masyarakat sipil khususnya akademisi harus mengambil peran sebagai mitra kritis yang memanfaatkan kebijakan keterbukaan putusan ini misalnya dengan kajian-kajian putusan secara rutin di dunia kampus. Dengan demikian, hasilnya selain berguna bagi perkembangan hukum, juga diharapkan akan berakibat pada meningkatnya kualitas putusan hakim dan akuntabilitas pengadilan itu sendiri .
Di samping itu, pelaksanaan wewenang oleh masing-masing lembaga negara pun perlu dilakukan secara optimal sesuai dengan fungsinya. Dengan begitu, kemudian akan tercipta mekanisme check and balances yang apik dalam hubungan antarlembaga negara, bukan saling meniadakan satu sama lain, termasuk antara lembaga peradilan dan lembaga negara lainnya.
Dengan demikian, independensi peradilan akan dapat ditegakkan dengan tanpa mengurangi akuntabilitas peradilan di dalamnya. Jika tidak demikian, independensi peradilan akan membawa masalah lain. Tidak hanya bagi dunia peradilan, tapi juga bagi negara hukum Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam beberapa literatur, saat peradilan lemah independensinya, lembaga peradilan akan dipolitisasi. Tapi, saat peradilan ”terlalu independen”, lembaga peradilan akan melakukan politisasi (Garoupa and Ginsburg, 2009).

ASEP RAHMAT FAJAR
Pengamat Hukum dan Peradilan, PhD Student Tilburg Law School