Pengertian Fakir

Sudut Hukum | Pengertian Fakir

Secara Bahasa

Secara bahasa, kata fakir atau faqir (فقير) bermakna orang yang sedikit hartanya (من قل ماله). Dan lawan katanya adalah ghaniy (غني), yaitu orang yang banyak hartanya.


Secara Istilah

Sedangkan secara istilah, para ulama punya definisi yang berbeda-beda :


a. Harta Tidak Mencukupi Dasar Kebutuhan


Disebutkan bahwa fakir itu adalah mereka yang


مَنْ لاَ يَمْلِكُ شَيْئًا أَلْبَتَّةَ أَوْ يَجِدُ شَيْئًا يَسِيرًا مِنْ مَالٍ أَوْ كَسْبٍ لاَ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ


Orang yang sama sekali tidak memiliki sesuatu, atau punya sedikit sekali harta tapi tidak sampai mencukupi kebutuhan dasarnya.

Maka orang faqir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan (hajat) dasar.


suduthukum.com

Hajat dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta sekedar tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung.


Mazhab Al-Malikiyah menambahkan dari segi tenggat waktunya adalah selama masa setahun. Maka definisi fakir menurut mazhab Al-Malikiyah adalah :


مَنْ يَمْلِكُ شَيْئًا لاَ يَكْفِيهِ قُوتَ عَامِهِ


Orang yang harta belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokoknya selama setahun.

Sedangkan kedua mazhab lainnya, yaitu mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah tidak membatasi sampai setahun, tetapi seterusnya.


b. Hartanya Tidak Mencapai Nishab


Berbeda dengan pengertian fakir menurut jumhur ulama, mazhab Al-Hanafiyah mendefinisikan bahwa orang adalah orang yang hartanya tidak mencapai nishab


Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyahnya menyebutkan definisinya.


مَنْ يَمْلِكُ دُونَ نِصَابٍ مِنَ الْمَال النَّامِي أَوْ قَدْرَ نِصَابٍ غَيْرِ نَامٍ مُسْتَغْرَقٍ فِي حَاجَتِهِ


Orang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Atau punya harta yang memenuhi nishab namun harta itu tidak produktif, dimana habis untuk hajatnya.

Namun perlu diketahui bahwa dalam mazhab Al-Hanafiyah, pengertian fakir tidak dibedakan pengertian miskin. Keduanya dianggap sama saja.[*]