Pengertian Istihsan

Sudut Hukum | Pengertian Istihsan

Secara Bahasa

Al-Istihsan (الإستحسان) secara bahasa adalah kata bentukan dari al-hasan (الحسن) yang berarti kebaikan. Istihsan sendiri kemudian berarti kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggap sesuatu itu lebih baik. Dan kecenderungan ini bisa bersifat lahiriah ataupun maknawiah, meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain.

Secara bahasa istihsan juga bermakna :

عَدُّ الشّيْءِ حَسَنًا

Menganggap sesuatu itu baik


Secara Istilah


Sedangkan secara istilah di kalangan para ahli ushul, istihsan didefinisikan sebagai:

العُدُولُ عَنْ قِياَسٍ جَلِيٍّ إِلىَ قِيَاسٍ خَفِيٍّ

Meluruskan sesuatu dari qiyas jali kepada qiyas khafi


Al-Karkhi, salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah mendefinsikan tentang istihsan : mengeluarkan hukum suatu masalah dari hukum masalah-masalah yang serupa dengannya kepada hukum lain karena didasarkan hal lain yang lebih kuat dalam pandangan mujtahid. Definisi ini juga kemudian dipilih pula oleh Ibnu Qudamah, salah satu ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah.

Ada juga yang menyebutkan bahwa istihsan adalah meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas tertentu menuju qiyas yang lebih kuat darinya.

Dari beberapa definisi di atas, kita dapat melihat bahwa inti dari istihsan adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain, dengan alasan sesuatu hal yang dalam pandangannya bahwa hukum yang kedua lebih kuat dari hukum yang pertama.

Sebagai contoh sederhana, misalnya para ulama menggunakan istihsan ketika berfatwa bahwa tayammum sebagai pengganti wudhu’ itu wajib diulang-ulang setiap kali mau mengerjakan shalat wajib.

Padahal kalau menggunakan qiyas, ketika tayammum diqiyaskan dengan wudhu’, seharusnya tayammum tidak perlu diulang-ulang. Namun kebanyak ulama menggunakan istihsan dalam masalah ini.