Perbedaan Ulama Dalam Menerima Istihsan

Sudut Hukum | Perbedaan Ulama Dalam Menerima Istihsan
Penggunaan istihsan dalam memecahkan masalah fiqhiyah tidak secara bulat diterima oleh para ulama. Sebagian ulama menerima dan menggunakan istihsan, namun sebagian lain menolaknya.

1. Kalangan Yang Menerima

Kalangan yang menerima dan menggunakan istihsan antara lain mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah.
Dalil-dalil yang dijadikan pegangan pendapat ini adalah firman Allah SWT yang mengikuti yang terbaik, sebagai berikut:
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ العَذَابُ بَغْتَةً وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

Dan ikutilah oleh kalian apa yang terbaik yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian. (QS. Az-Zumar : 55)

Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
فَبَشِّرْ عِبَادِ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَابِ

Dan berikanlah kabar gembira pada hamba-hamba(Ku). (yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik (dari)nya…” (QS. Az-Zumar : 17-18)

Ayat ini –menurut mereka- menegaskan pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
Selain itu juga ada hadits Nabi SAW yang menegaskan bahwa apa yang dipandang oleh seorang muslim sebagai kebaikan, maka secara umum hal itu pasti baik.
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ

Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik. (HR. Ahmad)

Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan istihsan.
Selain itu pendukung istihsan juga mengklaim bahwa para ulama telah berijma’ dalam beberapa masalah yang dilandasi oleh istihsan, seperti bolehnya masuk ke dalam ke kamar mandi tanpa ada penetapan harga tertentu, penggantian air yang digunakan dan jangka waktu pemakaiannya.
Demikian pula istihsan menjadi dasar kebolehan jual-beli salam, yang bentuknya jual-beli dimana uangnya dibayarkan di muka, sedangkan barang yang dibeli belum ada pada saat akad.

2. Kalangan Yang Menolak : Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-syafi’iyah termasuk kalangan yang menolak penggunaan istihsan sebagai salah satu sumber hukum Islam. Selain itu mazhab Zahiri juga termasuk yang menolak istihsan. Alasan penolakan mereka ada beberapa sebab, antara lain :
Pertama, bahwa syariat Islam itu terdiri dari nash Al-Quran, As-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
Kedua, istihsan bertentangan dengan firman Allah SWT yang memerintahkan kita merujuk kepada Allah dan rasul-Nya dalam memutuskan perkara.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ

Wahai kaum beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul serta ulil amri dari kalangan kalian. Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. An-Nisa’ : 59)

Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara istihsan tidak termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia tidak dapat diterima.
Ketiga, jika seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas dasar istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih cerdas daripada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun, karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan istihsan dengan logikanya sendiri.
Keempat, bahwa Ibn Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas. Umar bin al-Khathab radhiyallahuanhu mengatakan: ‘Jauhilah para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh sunnah.