Pengertian Zhihar

Sudut Hukum | Pengertian Zhihar

Zhihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan isterinya itu bagi dirinya.
Talak seperti ini telah berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah terdahulu. Lalu Allah SWT memerintahkan kepada suami yang menzhihar isterinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhiharnya tersebut tidak sampai menjadi talak. Kalimat zhihar ini pada awalnya berbunyi “Bagiku kamu seperti perut ibuku”. Mereka menggunakan kiasan punggung sebagai ganti perut, karena punggung merupakan tiang perut.
Di dalam kitab Ar-Raudhah disebutkan: “Bahwa zhihar adalah ucapan seorang suami kepada isterinya, ‘Bagiku kamu seperti punggung ibuku,’ atau ucapan-ucapan yang semisal dengannya. Karenanya, diwajibkan bagi suami tersebut sebelum mencampurinya untuk membayar kafarat yaitu memerdekakan budak. Jika tidak mendapatkan budak, maka ia harus memberikan makan kepada enam puluh orang miskin dan jika tidak mendapatkannya maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.”[*