Pengertian Kejahatan

Sudut Hukum | Kejahatan adalah suatu persoalan yang selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan selalu akan ada seperti penyakit dan kematian yang selalu berulah seperti halnya dengan musim yang berganti-ganti dari tahun ketahun. Segala daya upaya dalam menghadapi kejahatan dapat menekan atau mengurangi meningkatnya jumlah kejahatan dan memperbaiki penjahat agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik. Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-perbuatan tertentu sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian, maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari manusia, sehingga ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu.
Pengertian KejahatanTentang definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana, R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara yuridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis.Ditinjau dari segi yuridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang undang.Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.[1]
Selanjutnya adapun beberapa definisi kejahatan menurut beberapa pakar yaitu sebangai berikut:[2]
1) J.M. Bemmelem memandang kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.

2) M.A. Elliot mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.

3) W.A. Bonger mengatakan bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.

4) Paul Moedikdo Moeliono kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (Negara bertindak).

5) J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya “Paradoks Dalam Kriminologi” menyatakan bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu pemerkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.



[1] Syahruddin, Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2003, h. 1.

[2] Ibid,.h. 2-3