Beban Pembuktian

Sudut Hukum | Beban pembuktian tercantum dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 Rbg, Pasal 1865 BW, yang berbunyi: “barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan hak itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Tetapi ketentuan pasal ini kurang jelas, karena itu sulit untuk diterapkan secara tegas, apakah beban pembuktian itu ada pada penggugat atau tergugat.


Untuk menentukan beban pembuktian itu ada pada pihak mana, akan kita lihat bunyi kalimat pasal tersebut di atas sebagai berikut:

    Beban Pembuktian

  1. Barang siapa yang mengatakan mempunyai hak, dia harus membuktikan adanya hak itu. Biasanya penggugat yang mengatakan mempunyai hak, maka penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian lebih dahulu.
  2. Barang siapa yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, dia harus membuktikan adanya peristiwa tersebut. Apabila yang menyebutkan peristiwa itu penggugat, maka dialah yang harus membuktikan, beban pembuktian ada pada penggugat. Tetapi apabila yang menyebutkan peristiwa itu tergugat, maka dialah yang harus membuktikan adanya peristiwa itu, beban pembuktian ada pada tergugat.
  3. Barang siapa yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan adanya peristiwa itu. Jika yang menyebut peristiwa itu penggugat, beban pembuktian ada pada penggugat, dan jika yang menyebutkan peristiwa itu tergugat, maka beban pembuktian ada pada tergugat.


Ini berarti bahwa kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan pembuktian. Terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yang diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya. Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran bantahan tergugat, demikian sebaliknya tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukan oleh penggugat.


Kalau penggugat tidak dapat membuktikan peristiwa yang diajukannya ia harus dikalahkan. Sedang kalau tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya ia harus dikalahkan juga. Jadi kalau salah satu pihak dibebani dengan pembuktian dan dia tidak dapat membuktikannya, maka ia akan dikalahkan.