Kekuatan Keputusan Hakim

Sudut Hukum | Dalam putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terdapat tiga macam kekuatan, yaitu:


1. Kekuatan Mengikat

Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (kracht van gewijsde power in force) tidak dapat diganggu gugat, artinya sudah tertutup kesempatan menggunakan upaya hukum biasa untuk melawan putusan itu, karena tenggang waktu yang ditentukan undang-undang sudah lampau. Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bersifat mengikat. Apa yang diputus oleh hakim dianggab benar dan pihak-pihak berkewajiban untuk memenuhi kewajiban tersebut.


Sifat mengikat putusan bertujuan untuk menetapkan suatu hak atau suatu hubungan hukum antara pihakpihak yang berperkara, atau menetapkan suatu keadaan hukum tertentu, atau untuk melenyabkan keadaan hukum tertentu. Karena itu kekuatan pasti dari putusan yang sudah tetap itu hanya meliputi bagian pernyataan saja (declarative), sebab dalam bagian pernyataan itulah ditetapkan suatu hak, atau hubungan hukum atau suatu keadaan hukum tertentu atau lenyabnya suatu keadaan hukum tertentu.


2. Kekuatan Pembuktian

Kekuatan Keputusan Hakim

Putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat digunakan sebagai alat bukti oleh pihak yang berperkara, sepanjang mengenai peristiwa yang telah ditetapkan dalam putusan itu. Karena putusan hakim itu pembentukan hukum in concreto, maka peristiwa yang telah ditetapkan dianggab benar, sehingga memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan bukti sempurna

itu berlaku baik antara pihak-pihak yang berperkara maupun terhadap pihak ketiga. Terhadap peristiwa

yang lain hanya mempunyai kekuatan bukti bebas, atau sebagai persangkaan saja.


Misalnya: suami-isteri berperkara ke muka hakim, kemudian dengan putusan hakim mereka bercerai, maka surat putusan cerai mereka mempunyai kekuatan bukti yang sempurna bagi mereka berdua dan terhadap pihak ketiga, karena perceraian mereka telah ditetapkan sebagai hukum. Apabila salah satu atau kedua mereka itu kawin lagi dengan orang lain, dapat dilakukan dengan menunjukkan surat putusan cerai mereka itu.


3. Kekuatan Untuk Dilaksanakan

Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, memperoleh kekuatan pasti. Dengan demikian mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan (executoriale kracht). Bagi pihak yang telah dinyatakan kalah dalam perkara, berkewajiban untuk melaksanakan putusan dengan kemauannya sendiri. Tetapi jika ia tidak mau melaksanakan putusan itu dengan sukarela, putusan itu dapat dilaksanakan dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat Negara. Syarat bagi putusan untuk memperoleh kekuatan executorial adalah kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memberi kekuatan eksekutorial bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia.