Penggabungan beberapa Gugatan

Sudut Hukum | Dalam suatu gugatan dapat digabungkan beberapa masalah ke dalam satu gugatan, secara teknis Penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan disebut juga komulasi gugatan atau samenvoeging van voerdering. Yang berarti Penggabungan dari lebih satu tuntutan hukum kedalam satu gugatan (M.Yahya Harahap, SH. 2005) Penggabungan ini meliputi baik menyangkut subjek ataupun objek nya.


Penggabungan gugatan yang bersifat Subjek adalah beberapa orang / badan hukum digabungkan dalam satu golongan untuk mengajukan gugatan secara subjectif, gugatan secara subjectif ini baru bisa dilakukan jika ada keterkaitan erat mengenai masalah hukum yang dihadapi oleh para penggugat. Penggabungan Gugatan yang bersifat objectif adalah beberapa object digabung dalam satu gugatan, masalah yang dapat digabung disini hanyalah masalah yang ada hubungan erat antara satu dengan yang lainnya.



Penggabungan beberapa Gugatan

HIR dan RBG maupun Rv tidak mengatur masalah penggabungan gugatan ini dan juga tidak melarangnya akan tetapi peradilan di Indonesia sudah lama menerapkannya, hal ini bisa dilihat dari salah satu Putusan Raad Justisie Jakart pada tanggal 20 juni 1939 yang memperbolehkan Penggabungan Gugatan, asal antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat (innerlijke samenhang).



Apa tujuan yang ingin dicapai sehingga harus dibuat adanya komulasi dari gugatan ini, ternyata ada adanya suatu pertimbangan yang ingin dicapai atau manfaat akan adanya penggabungan ini, antara lain di jelaskan bahwa benar HIR dan RBG maupun Rv tidak mengatur komulasi gugatan ini, akan tetapi kalau antara masing – masing gugatan terdapat hubungan yang erat maka penggabungan beberapa perkara dapat dibenarkan untuk memudahkan proses dan menghindari terjadinya kemungkinan putusan-putusan yang saling bertentangan.