[tokoh] Abdoel Gaffar Pringgodigdo

Sudut Hukum | Prof. Mr. Abdoel Gaffar Pringgodigdo (Bojonegoro, 21 Agustus 1904 – 1988) adalah mantan Menteri Kehakiman Indonesia dari tanggal 21 Januari sampai 6 September 1950.
Pringgodigdo lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, Hindia Belanda pada tanggal 24 Agustus 1904. Dia merupakan kakak kandung dari duta besar Abdoel Kareem Pringgodigdo. Setelah dua tahun di sekolah rakyat, dia belajar di Europeeche Lagore School dari tahun 1911 hingga 1918, lalu di Hogere Burger School. Setelah lulus pada tahun 1923, dia berangkat ke Leiden, Belanda, untuk belajar di Universitas Leiden, dari mana dia lulus pada tahun 1927 sebagai sarjana hukum. Dia juga mendapatkan sertifikat cum laude dalam ilmu Indologi.
Ketika kembali ke Indonesia, Pringgodigdo mendapatkan kerja sebagai juru tulis (bahasa Belanda: revredaris), lalu menjadi wedana Karang Kobar di bagian timur Kabupaten Purbalingga. Menjelang akhir pendudukan Indonesia oleh Jepang, Pringgodigdo menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai sekretarisnya Radjiman Widyoningrat, pemimpin BPUPKI. Dia juga menjadi anggota Panitian Lima, yang bertanggung jawab atas perumusan Pancasila.

(Baca Juga: Tokoh-tokoh Hukum Indonesia)

Setelah kemerdekaan Indonesia, Pringgodigdo bertugas sebagai sekretaris negara di bawa Presiden Soekarno sampai Januari 1950; dari Juni hingga September 1948 dia juga bertugas sebagai komisaris untuk Sumatra. Ketika Agresi Militer Belanda II pada bulan December 1948, Pringgodigdo ditangkap dan diusir ke Bangka dengan pemimpin Indonesia lain; dia juga melaporkan bahwa arsipnya dibakar Belanda. Dari tanggal 21 January hingga 6 September 1950, dia bertugas sebagai Menteri Kehakiman, mewakili Masyumi.
[tokoh] Abdoel Gaffar Pringgodigdo
Setelah pensiun dari politik, Pringgodigdo menjadi pengajar. Dia mulai sebagai dosen besar luar biasa di Universitas Gadjah Mada, mengajar ilmu hukum. Di lalu pindah ke Surabaya dan mengajar di Universitas Airlangga, dan akhirnya menjadi dekan pertama dari fakultas hukum Airlangga, dari tahun 1953 hingga 1954. Dia lalu menjabat sebagai Presiden Universitas Airlangga dari November 1954 hingga September 1961. Setelah waktu singkat bertugas sebagai presiden Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang, dia kembali ke Surabaya dan mengajar di IKIP Surabaya. Dia di kemudian hari mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum bersama Kho Siok Hie dan Oey Pek Hong.
Pada tahun 1971 dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

/*wikipedia