Syarat Formil Sebuah Gugatan

SUDUT HUKUM | Syarat formal dari suatu gugatan, dapat dirinci sebagai berikut:


a. Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan

Dalam surat gugatan biasanya disebutkan secara tegas tempat dimana gugatan itu dibuat. Misalnya apakah gugatan dibuat di tempat domicili penggugat atau di tempat kuasanya. Selanjutnya disebutkan tanggal, bulan dan tahun pembuatan gugatan itu. Tanggal yang termuat pada kanan atas surat gugatan itu hendaklah sama dengan tanggal yang dimuat pada materai surat gugatan. Apabila terdapat perbedaan tanggal, maka tanggal pada materai yang dianggap benar.


b. Materai

Syarat Formil Sebuah Gugatan
Dalam prakteknya, surat gugatan wajib diberi materai secukupnya. Suatu surat gugatan yang tidak dideri materai bukan berarti batal, tetapi akan dikembalikan untuk diberi materai. Pada materai itu kemudian diberi tanggal, bulan dan tahun pembuatan atau didaftarkannya gugatan itu di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri.






c. Tanda Tangan

Tanda tangan (handtekening) dalam Surat Gugatan merupakan syarat formil sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 118 ayat (1) HIR, bahwa bentuk surat permohonan ditandatangani penggugat atau kuasanya. Menurut Pasal St. 1919-776, Penggugat yang tidak dapat menulis, dapat membubuhkan Cap Jempol ─ berupa ibu jari tangan ─ di atas Surat Gugatan sebagai pengganti tanda tangan. Surat Gugatan yang dibubuhkan Cap Jempol selanjutnya dilegalisir di pejabat yang berwenang ─ misalnya Camat, Notaris, Panitera ─, namun bukan hal yang ”Imperatif” mengakibatkan (rechts gevolg) gugatan menjadi cacat hukum secara formil, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 769 K/Sip/1976 yang berbunyi

“….cap jempol yang tidak dilegalisir, tidak mengakibatkan surat gugatan batal demi hukum (van rechtswege nietig), tetapi cukup diperbaiki dengan jalan menyuruh penggugat untuk melegalisir”