[Ushul Fikih] Manthuq dan Mafhum

a. Manthuq

Manthuq (منطوق) adalah hukum yang ditunjukan oleh ucapan lafadz itu sendiri. Mantuq dibagi dua, yaitu manthuq nash dan manthuq dzahir.

Manthuq Nash yaitu suatu lafadz atau perkataan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan, seperti Allah wajibkan pada kalian sahaum, Allah haramkan pada kalian bangkai, darah dan daging babi.

Maka kata-kata wajib dan haram tdak bisa ditakwilkan menjadi sesutu yang boleh dikerjakan atau boleh ditinggalkan, sebab memang nashnya seperti itu.

Manthuq Dzahir adalah lafadz yang menunjukan suatu makna secara tekstual. Tapi makna ini bukan sesuatu yang dimaksud, atau sesuatu yang memerlukan takwil atau keterangan, seperti firman Allah,

واسْألِ الْقرْية

“Tanyakanlah oleh kalian kampung tersebut…… (QS. Yusuf : 82)”

[Ushul Fikih] Manthuq dan MafhumMaka secara dzahir yang ditanya itu kampung, tapi ini bukan maksud sebenarnya, karena kampung tidak bisa ditanya. Oleh karena itu ayat ini memerlukan takwil atau penjelasan, diantaranya dengan kaidah bahasa atau majaz.

b. Mafhum

Mafhum (مفهوم) ialah hukum yang tidak ditunjukan oleh lafadz itu sendiri tapi berdasarkan pemahaman terhadap lafadz. Misalnya, firman Allah surat Al-Isra ayat 23 :

فلا تقُل لّهُمآ أُفٍّ ولا تنْهرْهُما

“Janganlah mengucapkan kata-kata “uf’” kepada kedua orang tua dan jananlah menghardik keduanya. (QS. Al-Isra’ : 23)

Berarti memukul kedua orang tua lebih diharamkan karena mengucapkan kata-kata kasar sudah tidak boleh apalagi memukul

Contoh lain, firman Allah dalam ayat berikut ini


إِنّ الّذِين يأْكُلُون أمْوال الْيتامى ظُلْمًا إِنّما يأْكُلُون فِي بُطُونِهِمْ نارًا

Mereka yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya sebenarnya memakan api ke dalam perutnya. (QS. An-Nisa : 10)

Dari ayat ini berarti membakar harta anak yatim sama hukumnya dengan memakan harta anak yatim karena karena membuat sesuatu kedzaliman terhadap anak yatim.