SUDUT HUKUM | Muzarabah bisa juga disebut dengan qiradh yang berarti “memutuskan”. Muzarabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al- Muzarabah adalah akad kerja sama usaha antara kedua belah pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Dibawah ini ada beberapa pendapat mengenai pengertian Muzarabah secara istilah, diantaranya:
- Muzarabah menurut Abdur Rahman L. Doi yaitu :
Muzarabah dalam terminologi hukum adalah suatu kontrak dimana suatu kekayaan (property) atau persediaan (stock) tertentu (rabb al mal) kepada pihak lain untuk membentuk suatu kemitraan yang diantara kedua belah pihak berhak memperoleh keuntungan.
- Muzarabah menurut Imam Saraksi, salah seorang pakar perundangan Islam yang dikenal dalam kitabnya al Mabsut mendefinisikan Muzarabah yaitu:
Perkataan Muzarabah diambil dari pada perkataan “darb” (usaha) diatas bumi. Dinamakan demikian mudharib berhak untuk bekerja sama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya.
- Muzarabah menurut ahli fikih yaitu :
Muzarabah menurut ahli fikih merupakan suatu perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan pembagian yang disetujui oleh para pihak.
Sedangkan menurut fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, Muzarabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Jadi, Muzarabah adalah suatu akad kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak yakni shohibul mal manyediakan seluruh modal dan mudharib sebagai pengelola modal.
Related Posts
-
Pengertian Hukum AcaraSudut Hukum | Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan…
-
Pengertian Efektifitas HukumSUDUT HUKUM | Menurut Hans Kelsen, jika berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang validitas…
-
Pengertian Politik HukumSudut Hukum | Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari Pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku…
-
Pengertian MuamalahKata Muamalah berasal dari bahasa arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-muf’alah (saling…
-