Tujuan Hukum

SUDUT HUKUM | Kesadaran untuk mentaati hukum akan menyebabkan terjadinya keseimbangan dan kedamaian dalam kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan pendapat Van Apeldorn (Kansil, 1986: 41) bahwa “tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai”. Pendapat ini diikuti oleh Soekanto (1985:213) yang mengatakan bahwa “tujuan hukum adalah mencapai perdamaian di dalam masyarakat”. Perdamaian berarti menunjukkan adanya keserasian tertentu antara ketertiban dan ketentraman.


Tujuan Hukum


Berkaitan dengan tujuan hukum, Mertokusumo (1986:57) membagi tujuan hukum ke dalam beberapa teori, yaitu:

  • Teori Etis

Hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil atau tidak. Pendukung utama teori ini adalah Geny.

  • Teori Utilitas

Hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya, pada hakikatnya tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan keragaman atau kebahagian yang besar bagi orang banyak. Pendukung utama teori ini adalah Jeremy Bentham.

  • Teori Campuran

(1) Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Di samping ketertiban tujuan hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

(2) Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan pribadi.

(3) Van Apeldorn

Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.

(4) Soebekti

Hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian kepada rakyatnya.

(5) Soedikno Mertokusumo

Tujuan pokok hukum adalah menciptakan ketertiban dan keseimbangan di dalam masyarakat diharapkan kepentingan manusia terlindungi.

Dengan demikian hukum diperlukan dalam mengatur kehidupan masyarakat agar supaya hak dan kewajiban manusia benar-benar terjamin serta dengan adanya hukum diharapkan dapat tercipta suatu masyarakat yang aman, tertib dan damai.