Ulama sebagai Pengawal Syari’at Islam di Aceh

SUDUT HUKUM | Ulama sebagai wara̅śat al-anbiya̅ memiliki fungsi dan tugas yang sangat signifikan melebihi tugas umara. Diantara tugas ulama yang sangat berat itu adalah mengawal pelakasnaan syari’at secara sempurna dalam kehidupan, baik dalam kehidupan umat sebagai pribadi dan masyarakat maupun pelaksanaan syari’at yang dilakukan pelaksanaanya oleh pemerintah. Pelaksanaan Syari’at Islam tidak akan sempurna kecuali ulama melibatkan diri ke dalam pelaksanaan Syari’at Islam tersebut.

Antara ulama dan Syari’at Islam sesungguhnya tidak bisa dipisahkan. Karena ulama adalah pemegang otoritas agama dan memiliki cita-cita Syari’at Islam dapat ditegakkan di Aceh. Syari’at Islam perintah Allah dan Rasul-Nya yang harus dilaksanakan oleh setiap individu muslim dan pemerintah yang muslim. Secara individu setiap muslim dituntut untuk melaksanakan syari’at Islam dalam berbagai aktifitas kehidupan. Hal ini pernah dikatakan oleh seorang pemikir Islam Pakistan Fazlurrahman, “Tegakkan Islam dalam dirimu niscaya Syari’at Islam akan tegak di negaramu”. Namun karena Syari’at Islam di Aceh yang dibentuk atas dasar undang-undang Negara maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Syari’at Islam tersebut adalah Negara.
Ulama sebagai Pengawal Syari’at Islam di Aceh

Ulama dihadirkan oleh Allah ke bumi sebagai pewaris Nabi melanjutkan perjuangan Nabi mengajarkan al-Qur’an dan agama kepada umat manusia, mengajarkan syari’at dan memberi jalan untuk mengenal perintah dan larangan Allah. Dalam masa kerajaan Islam di Aceh mulai kerajaan Islam di Peureulak dan kerajaan Islam setelah itu, ulama memiliki tugas mengajarkan agama dan syari’at kepada masyarakat sekaligus mengawalnya. Para raja-raja selalu mengangkat ulama sebagai penasehat agama kerajaan sekaligus sebagai “qadhi malikul adil” yang bertugas menjalankan Syari’at Islam dan mengawalnya.

Setelah berlakunya Syari’at Islam di Aceh dengan berbagai undang-undang dan PERDA maka Aceh resmi menjadi wilayah yang pertama sekali menerapkan Syari’at Islam di Indonesia. Awal mula proses pemberlakuan Syari’at Islam secara kaffah di Aceh adalah wacana yang dibangun oleh ulama. Ulama dengan sangat jeli melihat kondisi Aceh yang sedang bergejolak itu tidak akan selesai dan tidak akan berakhir gejolak tersebut apabila hanya diselesaikan dengan cara-cara yang kejam dan kekerasan seperti dengan senjata dan pembataian. Malah apabila cara seperti tetap dipilih oleh pemerintah pusat dikhwatirkan Aceh akan menambah dendam yang sangat mendalam. Maka untuk itu perlu pemikiran yang lebih arif dan bijaksana untuk penyelesaian kasus Aceh dan penyelesaian harus abadi, cara yang paling tepat adalah dengan cara yang lebih bermartabat.

Ulama sebagai salah satu elemen penting masyarakat merasa bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup mayarakat Aceh yang aman, damai, rukun dan bahagia. Maka ulama mengajak berbagai komponen masyarakat untuk meminta kepada pemerintah pusat agar diformalkan Syari’at Islam sebagai salah satu hukum yang berlaku di Aceh. Dalam hal ini ulama selalu berupaya agar Syari’at Islam dapat dijalan di Aceh sebagaimana mestinya. Diantara upaya ulama tersebut adalah ketika terjadi diolog antara utusan pemerintah pusat dengan ulama dan berbagai elemen masyarakat Aceh menyangkut dengan penyelesaian konflik Aceh, ulama selalu meminta agar syari’at Islam salah satu solusi yang dapat di terima oleh semua pihak. Para menteri kabinet baik masa pemerintahan Gus Dur maupun Megawati dan juga masa SBY sering hadir ke Aceh untuk melihat dan mendengar langsung kebutuhan masyarakat Aceh.

Ulama dan segenap unsur masyarakat Aceh termasuk pemerintah daerah tak henti-hentinya meminta Aceh di tangani secara khusus agar Aceh keluar dari konflik yang berkepenjangan. Salah penanganannya adalah melalui lahirnya undang-undang khusus tentang yang di dalam salah satu penjelsannya adalah berisi tentang syari’at Islam di samping dari msasalah pendidikan dan adat istiadat dan budaya. Maka lahirlah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus. Demikian pula lahir qanun yang mengatur tentang kedudukan ulama, sebelumnya lembaga ulama bernama MUI yang meiliki wewenang yang sangat terbatas. Namun setelah lahir qanun qanun syari’at Islam lembaga ulama berubah nama menjadi MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) yang memiliki wewenang dan kedudukannya lebih kuat dan eksis yang kedudukannya hampir sama dengan kedudukan DPRD.

Karena MPU (majelis Permusyawaratan Ulama) menurut qanun bukan lagi kedudukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan bukan pula sebagai stempel untuk mensahkan kebijakan pemerintah semata. Akan tetapi ulama memiliki tugas pokok dan fungsi-fungsi sebagai ulama yang di atur dalam undang-undang dan qanun. Kedudukan ulama tersebut sangat kuat karena disamping mendapat pengakuan dari masyarakat yang sangat dipercaya juga mendapat pengakuan dalam undang-undang. Sebagai salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang adalah memberikan masukan kepada pemerintah baik diminta oleh pemerintah atau tidak diminta. Jika wewenang sangat kuat maka ulama dapat memberikan masukan yang tegas kepada pemerintah terutama menyangkut masalah pelaksanaan Syari’at Islam.

Ulama dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dengan sistem syari’at sesuai dengan amanat Undang-undang Pemerintahan Aceh dan Qanun-qanun Syari’at Islam. Karena pelaksanaan syari’at yang kaffah juga berarti pelaksanaan Syari’at Islam harus ditujukan kepada segenap masyarakat Aceh. Baik masyarakat sipil atau militer, baik kepada masyarakat biasa maupun kepada aparat pemerintahan dan pejabat atau juga kepada lembaga pemerintahan atau swasta.

Disamping itu, ulama undang-undang maupun dapat memberi dorongan sebagai waris Nabi, ulama memiliki tugas untuk melanjutkan tugas kenabian mengajarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran kepada masyarakat. Ilmu itu adalah pelita kehidupan maka dengan ilmu itu umat manusia dapat mengenal Tuhannya dan dengan ilmu itu pula manusia dapat menjalani kehidupan yang benar. Dengan ilmu itu pula umat manusia dapat menghantarkan dia mengenal hukum syari’at. Pelaksanaan hukum syari’at akan kuat dan berjalan dengan baik apabila didukung oleh masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan terhadap syari’at dan kehidupan itu sendiri. Sebaliknya pelaksanaan syari’at tidak akan berjalan dengan baik apabila masyarakat pelaksana syari’at tersebut tidak memiliki ilmu pengatahuan di mana pilar yang amat penting dari syari’at itu adalah timbulnya suatu kesadaran yang amat dalam bagi individu terhadap eksisitensi dirinya dan kewajibannya terhadap Tuhannya.

Dalamnya ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat terhadap makna dari Syari’at Islam dan makna dari kehidupan itu sendiri. Karena itu ilmu yang diajarkan ulama sangat bermanfaat bagi umat manusia untuk membawa umat pada kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Orang yang berilmu akan hidup dalam kemaslahatan karena orang yang berilmu selalu mencari yang mas̖lah̖at. Sesungguhnya sifat dari ilmu itu selalu mendatangkan kemaslahatan. Sedangkan mas̖lah̖at adalah sebagai salah satu dari prinsip dasar syari’at, karena tanpa mas̖lah̖at belum sempurna pelaksanaan syari’at.

Pelaksanaan Syari’at Islam itu itu sendiri belum cukup untuk menjalankannya hanya dengan dukungan politik semata. Disisi lain mas̖lah̖at merupakan salah satu tujuan dari syari’at Islam, menurut Khalid Mas’ud mas̖lah̖at merupakan inti dari pada syari’at Islam. Syari’at Islam akan dapat menghadirkan mas̖lah̖at apabila pelaksanaan syari’at Islam didasarkan pada ilmu pengetahuan bukan pada kekuatan dan kekerasan. Sebaliknya Syari’at Islam akan terjadi kekerasan dalam pelaksanaannya apabila tidak didukung oleh pemahaman pelaksana syari’at itu sendiri dengan ilmu pengetahuan. Selanjutnya orang-orang yang berilmu akan memilih jalan hidup dalam bingkai syari’at akan lebih mulia lagi apabila ilmu dapat diamalkan dapat menghadirkan kebaikan dalam kehidupan sehari-hari. Bila ilmu telah menjadi penerang kehidupan dan ilmu telah menyebar dalam kehidupan masyarakat maka kehidupan akan bermartabat dan akan mengalami kemudahan hidup.

Dalam kegiatan kesehariannya para ulama adalah berhubungan langsung dengan masalah agama dan kehidupan beragama masyarakat. Karena itu kehidupan beragama masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan kegiatan keseharian para ulama. Banyak perkara agama dalam masyarakat sebelum dibawa dan diselesaikan di lembaga pemerintah maka terlebih dahulu diselesaikan oleh ulama yang ada di sekitar masyarakat tersebut. Disamping mereka mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat mereka juga mengawasi pengamalan agama masyarakat. Baik berupa pelaksanaan ibadah-ibadah wajib oleh masyarakat, mereka juga ikut serta mengawasi tingkah laku dan akhlak masyarakat. Mareka sangat khawatir apabila masyarakat mengalami dekadensi moral, dan pengaruh perubahan yang negatif.

Pesan agama, selalu disampaikan Ulama terutama menyangkut Syari’at Islam seperti, salat dan akibat bagi yang meninggalkan. Mencuri dan akibat yang melakukannya, berzina dan akibat bagi orang yang melakukan. Hal itu mareka sampaikan secara rutin melalui pengajian, nasehat-nasehat, ceramah-ceramah. Demikian juga dengan pengawasan maupun sebagai pengawalannya setiap saat mereka lakukan tanpa ada intruksi pemerintah dan undang-undang. Mereka melakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan didasarkan dengan hati yang tulus ikhlas karena perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.

Kini setelah lahir Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh menyangkut dengan agama, pendidikan dan adat istiadat serta kedudukan ulama, maka lahirlah qanun khusus tentang Ulama. Qanun tersebut mengatur tentang fungsi dan kedudukan Ulama yang lebih luas. Termasuk fungsi mengawasi pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh yang lebih luas dan memiliki kekuatan hukum. Ulama dapat secara langsung mengawal pelaksanaan syari’at Islam tersebut terutama dalam penerapan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang dan qanun yang ada. Ulama memiliki wewenang untuk menyoal terhadap pelakasanaan Syari’at Islam sesuai dengan amanat qanun yang berlaku. Demikian juga ulama dapat menggunakan hak tegur terhadap kelalaian dan kekurang seriusan pemerintah dalam menangani pelaksanaan syari’at Islam sehingga penerapannya menjadi mandul.

Disisi lain cara Ulama mengawal syari’at Islam adalah dengan memberikan keputusan dan kepastian hukum berupa fatwa demi kejelasan hukum yang diperlukan masyarakat dalam kehidupannya. Kepastian hukum ini amat penting bagi kehidupan beragama masyarakat. Baik segala sesuatu hukum yang berhubungan dengan Allah S.W.T. maupun hukum yang berhubungan dengan manusia dan alam sekitar. Lebih-lebih lagi sesuatu yang menyangkut dengan persoalan agama yang berhubungan dengan pengaruh yang ditimbulkan akibat industrialisasi dan teknologi. Karena pengaruh industrialisasi dan teknologi ini sering terjadi sesuai dengan perkembangan dan akan membawa imbas dalam pemahaman masyarakat termasuk pemahaman agama. Ketika persoalan itu sudah menyentuh dengan persoalan agama apalagi menyentuh dengan persoalan keyakinan maka akan terjadi kebingungan dalam masyarakat. Maka dalam hal ini peran Ulama sangat penting dan merupakan kelangsungan kenyamanan dalam beragama umat./* http://goo.gl/xuUHNc