Hukum Positif tidak Perlu Dibuktikan

SUDUT HUKUM | Hal ini bertitik tolak dari doktrin curia novit jus, yakni pengadilan atau hakim dianggap mengetahui segala hukum positif. Bahkan bukan hanya hukum positif, tetapi meliputi semua hukum. Pihak yang berperkara tidak perlu menyebutkan hukum mana yang dilanggar dan diterapkan, karena hal itu sudah diketahui hakim.

Doktrin ini pada dasarnya menghendaki setiap hakim mengetahui seluruh hukum positif atau hukum objektif. Namun kita sadar, tidak seorang pun yang mampu mengetahui seluruh hukum yang berlaku. Karena hal ini, maka seorang hakim haruslah:

Hukum Positif tidak Perlu Dibuktikan


  • Melaksanakan hukum sesuai dengan kasus yang disengketakan, dan hukum yang mesti harus diterapkan, tidak boleh sedikitpun bertentangan dengan hukum positif maupun dengan hukum objektif yang berlaku.
  • Hakim diwajibkan mencari dan menemukan hukum yang persis berlaku untuk diterapkan dalam perkara yang bersangkutan baik dari kumpulan perundangundangan, berita Negara, yurisprudensi atau komentar hukum.
  • Sejalan dengan itu, para pihak yang berperkara tidak dapat dituntut membuktikan kepada hakim tentang adanya peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi yang berlaku terhadap perkara yang disengketakan.

Bahkan mengenai hukum kebiasaan pun, tidak boleh dituntut pembuktiannya kepada para pihak yang berperkara. Hakim yang wajib mengubah dan menyempurnakan dasar-dasar hukum yang diambilnya dari hukum kebiasaan.

Rujukan:

  • Hari Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa Dan Praktisi (Bandung: Mandar Maju, 2005),
  • Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Cet. 8; Jakarta: Sinar Grafika, 2008).